Manado, SwaraKawanua.ID-Pembayaran lahan untuk pertambangan oleh PT MSM di Desa Kokoleh 1 dan Kokoleh 2, kecamatan Likupang Barat, Minut ternyata bermasalah. Ujung-ujungnya PT MSM diproses hukum oleh pemilik tanah yang sah.
Dimana lokasi yang diperjualbelikan mempunyai pemilik sah berdasarkan surat tanah yang dikantongi Totje Sompie.
Merasa tanah miliknya, Sompie menggugat ke Polda Sulut dengan nomor laporan: STTLP/569.a/XII/2020/SPKT tanggal 23 Desember 2020.

Totje melaporan PT MSM selaku pembeli lahan, dan juga mempolisikan Camat Likupang Selatan, mantan pejabat Hukum Tua (Kumtua) Desa berinisial NK, lelaki WM serta melaporkan perempuan FL.
Dalam laporan menyebut, lokasi lahan yang telah dijual tersebut diduga menggunakan surat tanah ilegal atau surat tanah yang dibuat dadakan. Sebab, pelapor hingga saat ini memiliki surat tanah sah karena lahan tersebut tidak pernah dijual ke orang lain. Bahkan, surat tanah pelapor masih bermeterai Rp25.
“Surat tanah ini asli, tidak ada manipulasi karena tanah yang dibayar PT MSM itu tanah kami. Mungkin karena kami tinggal di Batam sampai mereka (terlapor) seberani itu mengeluarkan surat tanpa persetujuan kami,” ujar pelapor yang diwakili anak kandungnya Hanny.
Pelapor yakin Kepolisian dapat menangani laporan mereka dengan baik. Bahkan, pihak pelapor akan meminta penyidik untuk melalukan uji laboratorium forensik di Makassar terkait surat yang dimiliki pelapor dan surat milik terlapor.
”Kami akan minta uji laboratorium untuk mengungkap kebenaran atas surat yang kami miliki atau mereka (terlapor). Tentu dengan adanya uji laboratorium akan ketahuan mana surat asli dan mana surat yang dibuat dadakan. Dari tanda tangan saja pasti akan ketahuan,” tegas Hanny.
Sementara, Humas PT MSM Sinyo Rumondor mengatakan, pihaknya menunggu proses hukum sebagaimana laporan polisi. Rumondor menambahkan, sejauh ini pihaknya membayar lahan sudah melalui rekomendasi yang dikeluarkan desa dan sudah sesuai aturan.
“Tunggu saja hasil proses hukum. Kalau memang kami salah bayar tentu kami akan menuntut balik oknum yang menjual lahan tersebut. Tapi selama ini kami membayar sesuai dokumen yang direkomendasi desa,” tandasnya. (dns)



























