Soal Tanah Unsrat Dijual-Belikan, Ketua Brigade Manguni Nusantara Sarankan Rektor Unsrat  Proses Hukum Penjabat Kumtua Desa Sea

Manado,Swarakawanua.id-Ketua Ormas Adat Brigade Manguni Nusantara Michael Salim SSos  angkat suara terkait kepemilikan tanah Unsrat Manado yang berada di Desa. Sea, Kabupaten Minahasa, yang diduga mulai dijual belikan masyarakat dan disetjui Pemerintah Desa Sea dalam hal ini Penjabat Hukum Tua (Kumtua) yakni
Perempuan berinisial BT alias Betriks
.

Menururnya, ada pelanggaran hukum yang sudah dilakukan pihak-pihak terkait sehubungan denagn jual beli tanah milik Unsrat Manado.

“Harusnya, pemerintah desa tidak bisa menjadi fasilitator kepada masyarakat dalam. jual beli lahan yang notabene adalah hak kepemilikan dari pihak Unsrat Manado.  Pemerintah seyogyanya melarang masyarakat yang hendak ingin berhak untuk menjual lahan yang bukan hak.kepunyaan mereka,,”  ungkap salah satu ketua Ormas Adat terbesar di Sulut ini yang jadi idola wanita-wanita cantik di Manado ini.

Karena itu, Ketua Brigade Manguni Nusantara menyarankan kepada piha Unsrat Manado dalam. Rektor Prof Dr. Berty Sompie untuk segera mengambil tindakan huku.m kepada pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli tanah Unsrat di Desa Sea  termasuk Penjabat Kumtua.

“Ini supaya menjadi efek jerah kepada pihak-pihak yang secara ilegal mau berkuasa atas tanah yang bukan menjadi hak milik.mereka,” jelas Michel Salim yang disebut-sebut Tonaas ganteng ini.

Dia juga menegaskan, pihak pemerintah desa dalam hal ini Kumtua terancam dipenjara, kalau menandatangani jual beli lahan Unsrat.  “Apalagi pihak Unsrat sudah pernah memberikan somasi ke pemerintah desa, maka seharusnya pemerintah menjaga aset negara tersebut,” kata Dia.

Sementara itu, Penjabat Kumtua Desa Sea. Betriks Tamuntuan ketika dikonfirmasi wartawan mengakui bahwa lahan yang dijual belikan masyarakat adalah lahan Unsrat Manado.

“Yang mereka jual belikan adalah lahan garapan bukan tanahnya,” ungkap Pejabat Kumtua Desa Sea.

Lanjut dia, masyarakat juga sudah punya surat ukur yang dikeluarkan oleh Kumtua sebelumnya.

“Yang jual belikan itu adalah tanah garapan, Dan sebagai Penjabat Kumtua, saya panggil baik penjual maupun pembeli  dan saya jelaskan tentang keberadaan tanah itu kepada pembeli,,” ungkap dia seraya mengatakan bahwa tanah itu tidak bisa dibikin sertifikat oleh pihak BPN, karena status lahannya,” kunci dia. (Dsnz*).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *