Manado,Swarakawanua.id-Kendati belum penetapan sebagai calon Walikota dan Wawali Manado, namun Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS) sudah mulai curi star di Pilwako Manado.
Namun langkah politik AARS karena takut kalah ternyata diduga sudah menabrak Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 Ayat 3.
Dimana Pasar Murah Pemkot Manado yang digelar di sejumlah rumah ibadah yakni Masjid dan Gereja ikut menggunakan kantong simbol AARS yang dipakai di Pilkada saat memberikan Sembako.
Praktis saja, program Pemkot Manado pasar murah ini sangat menguntungkan Paslon AARS dan merugikan paslon lainnya yang akan berkompetisi di Pilwako Manado.
Padahal pasal 71 Ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 sudah sangat jelas berbunyi demikian ) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
Namun yang terjadi, AARS sebagai pasangan petahana yakni Walikota dan Wawali Manado memanfaatkan program Pemkot Manado lewat pasar murah ke rumah-rumah ibadah pakai kantong Sembako berlogo AARS.
Pihak Bawaslu Manado terkesan bersembunyi walaupun sudah melihat langkah paslon AARS yang mencuri star Pilwako dan menabrak UU Pilkada pasal 71 ayat 3.n
Ketua LSM INAKOR yakni Rolly Wenas menegaskan, pihaknya akan koordinasi dengan pihak Bawaslu Sulut dan Manado terkait pejabat yang terlibat dalam program tersebut
Menurutnya, kalau memang program Pemkot Manado murni untuk membantu masyarakat, maka kantong tempat isi Sembako harus pakai logo Pemkot Manado bulan logo AARS.. (Danz*).