Pasar Murah ‘Sulap-sulapan’ Pemkot Pakai Uang Rakyat Untuk ‘Kepentingan’ Andrei Angouw, Paslon AARS Resmi Dilapor ke Bawaslu Manado

Caption‘ Sultan Udin Musa. (*).

Manado,Swarakawanua.id-Tok oh masyarakat Kota Manado yakni Sultan Udin Musa resmi melaporkan pelanggaran Pasangan Calon Walikota dan Wawali Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS) ke Bawaslu Manado.

Paslon AARS dilapor ke Bawaslu Manado, karena sudah melanggar UU Pilkada pasal 71 ayat 3 terkait kegiatan Pasar Murah Pemkot Manado yang berbau kampanye Paslon AARS tapi menggunakan uang rakyat dalam APBD Kota Manado..

Dimana pasal 71 ayat 3 sudah jelas menyebutkan bahwa  Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Ini sudah jelas kegiatan pasar murrah yang dilakukan Pemkot Manado menguntungkan petahana dalam hal ini AARS, karena kedunya menjabat sebagai walikota dan wakil walikota Manado yang maju di Pilkada dan merugikan tiga paslon lainnya ,” ujar  mantan anggota DPRD Kota Manado tiga periode ini.

Dia menjelaskan pasar murah biasanya digelar oleh pemerintah jelang hari raya keagamaan seperi Natal dan Tahun Baru serta IIdul Fitri.

Bahkan kegiatan pasar murah biasanya dilakukan di lapangan terbuka supaya masyarakat  bisa datang ke lokasi itu bercampur baur.

“Tdak ada angin dan hujan, tiba-tiba menggelar sulap-sulapan pasar murah dengan mudus bahwa harga Sembako naik padahal untuk kepentingan Andrei Angouw tapi pakai uang rakyat Manado. dan menyedihkan lagi dilaksanakan di rumah ibadah seperi geraja dan masjid kemudian kantong sembako  bertuliskan AARS,” terang Dia.

Dia menegaskan, kegiatan pasar murah Pemkot jelas-jelas telah menabrak UU Pilkada Nomor 16 Tahun 2010. pasal 71 ayat 3 untuk kepentingan Paslon AARS.

Kemudian lanjut tokoh umat Muslim ini,  pasar murah itu melibatkan Organisasi BKSUA Kota Manado dan Bagian Kesra Pemkot Manado.

“Paket sembako ada yang diberikan gratis sebanyak 30 kantong kepada masyarakat “Tapi masyarakat lainnya membeli secara normal. Yang jadi pertanyaan 30 paket sembako gratis itu dananya diambil dari APBD Kota Manado dan sudah dilakukan sejak bulan Juni sa.mpai saat ini, dan dillankutkan oleh Pjs walikota dan Paslon AARS turun langsung ke kegiatan pasar murah. Padahal ada jadwal kampanye kepada Paslon dari KPU Manado dan diawasi Bawaslu,”;ucapnya.

Karena itu, dia telah menyerakan bukti akurat pelanggaran Paslon AARS ke. Bawaslu Manado, karena sudah ‘menginjak-injak’ UU Pilkada.

“Paslon AARS sudah jelas-jelas langgar UU Pilkada dan harus dibatalkan sebagai Paslon,” terang Sultan Udin Musa. (Danz*).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *