Bawaslu Tomohon Ikut Awasi Penetapan 3 Pasang Calon Walikota dan Wawali Tomohon

Tomohon,Swarakawanua.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon secara resmi menetapkan 3 (tiga) Pasangan Calon (Paslon) untuk bertarung dalam Pemilihan Walikota/Wakil Walikota Tomohon pada Pilkada Serentak tahun 2024.

Penetapan berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU nomor 327 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Walikota/Wakil Walikota Tomohon.

Ketiga pasangan calon tersebut adalah:
1. Wenny Lumentut dan Michael Mait (WL-MM) dari Calon Perseorangan 
2. Caroll Joram Azarias Senduk dan Sendy G.A Rumajar (CSSR) yang diusung PDI-P dan Partai Gerindra
3. Ir. Miky Junita Linda Wenur dan Cherly Mantiri yang diusung Partai Golkar, Partai Nasdem dan PSI.

Penetapan tersebut digelar melalui kegiatan, Penyerahan Salinan Keputusan KPU Kota Tomohon tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024 kepada LO pasangan calon dan Bawaslu Kota Tomohon, bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Tomohon, Minggu (22/09/2024).

“KPU Kota Tomohon telah melalui berbagai tahapan sebelum penetapan pasangan calon. Begitu panjang proses tahapan yang sudah kami laksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga KPU Kota Tomohon hari ini melaksanakan pleno secara tertutup sebelum menetapkan ketiga pasangan calon untuk berkompetisi pada pilkada serentak 2024,” ucap Ketua KPU Albertien Pijoh.

Lanjut disampaikannya, KPU mengingatkan kepada semua pasangan calon yang sudah ditetapkan untuk mengikuti peraturan KPU terkait pelaksanaan kampanye.

Terima kasih, hari ini KPU Tomohon telah menetapkan tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak 2024,” ungkap Pijoh.

“Untuk Pencabutan Nomor Urut dan Deklarasi Kampanye Damai, akan dilaksanakan pada besok hari Senin, 23 September 2024, pukul 13.00 Wita bertempat di GOR Babe Palar Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan,” tambah Ketua KPU Tomohon.

Sementara itu,  Bawaslu Tomohon ikut mengawasi jalannya tahapan penetapan 3 paslon yang akan berkompetisi di Pilkada Tomohon.

Ketua. Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas mengatakan proses penetapan paslon sudah berjalan sesuai aturan yang ada.
“Semua sudah sesua mekanisme. Perundang-undangan,” kunci Kowaas.

Hadir pada penetapan tersebut, Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas dan jajarannya, Anggota KPU Tomohon Rojer Datu, Deisy Soputan, Youne Simangunsong serta Awak Media. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *