Terancam Gulung Tikar, Pelaku Usaha Minta Kelonggaran Dibatasi Jam 10 Malam

Manado, SwaraKawanua.ID-Kebijakan pemerintah kota (Pemkot) Manado menerapkan jam operasional bagi tempat usaha di Kota Manado terkait pencegahan Covid 19 dibatasi hingga pukul 20.00 WITA atau jam 8 malam ternyata membaut sejumlah tempat usaha nyaris gulung tikar alias bangkrut.

Selain gulung tikar, hampir semua tempat usaha di kota Manado melakukan perampingan karyawan demi menyelamatkan usahanya. Bahkan perampingan karyawan bisa capai ribuan orang akibat kebijakan tidak populis tersebut

Rojer, salah seorang manejer rumah makan di kawasan Megamas menuturkan, pemerintah harusnya memikirkan juga nasib orang banyak sehubungan dengan perputaran ekonomi di tengah kondisi Covid 19.

Lanjutnya, rumah makan juga akan membantu penanganan Covid 19 dengan memperhatikan penerapan Protap kesehatan kepada masyarakat terlebih pengunjung yang datang di lokasi usaha mereka masing-masing.

“Kami sangat menghormati kebijakan pemerintah dalam penanganan penyakit Covid 19 di wilayah ini tapi pemerintah juga harus pintar-pintar membaca kondisi ekonomi masyarakat saat ini,” katanya.

“Karena banyak pekerja di tempat-tempat usaha harus dirumahkan karena jam operasional dibatasi sampai jam 8 malam. Bahkan di kawasan Megamas saja capai ribuan orang berhenti dari tempat kerja, karena pemilik usaha sudah tidak mampu bayar gaji karyawan lantaran pendapatan tidak ada,” ujar Rojer.

Lanjut dia menuturkan, pemerintah harus membantu pelaku usaha di kota Manado dengan meringankan kebijakan jam operasional tempat usaha yang diterapkan saat ini.

“Kami minta pemerintah bisa mempertimbangkan kembali jam operasional yang sudah dibatasi sampai jam 8 malam. Kami berharap ada kelonggaran jam bagi tempat usaha hingga pukul 22.00 WITA atau jam 10 malam dari sebelumnya 8 malam,” tuturnya.

Dia menambahkan, sebanyak 11 orang di tempat usahanya harus dirumahkan sementara, karena pihaknya sudah tidak sanggup lagi membayar gaji mereka.

“Ada usaha yang tutup akibat penerapan jam operasionaldibatasi sampai jam 8 malam. Tapi rata-rata tempat usaha di kawasan Megamas merumahkan karyawan mereka, karena tidak mampu membayar gaji lagi,” tuturnya.

Dia juga meminta pihak wakil rakyat menyerap aspirasi masyarakat terlebih pelaku usaha yang merasa sangat terbeban dengan penerapan jam operasional tempat usaha di batasi sampai jam 8 malam. “Jam 10 malam saja baru ditutup sudah sangat membantu kami,” pintanya. (dns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *