Caption: Foto Ilustrasi. (*)
Manado, Swarakawanua. id-Kegiatan demo damai Pria Kaum Bapa GMIM Peduli Penegakan Hukum pada Sabtu 2 November 2024 lalu ternyata menyimpan fakta lain yang memalukan.
Si pemimpin unjuk rasa ternyata lelaki JK adalah tersangka kasus penggelapan uang perusaan Gudang baru senilai Rp97,5 miliar yang keluar diam-diam dari sel Polres Manado.
TSK berinisial JK itu menurut informasi adalah tersangka penggelapan yang semestinya masih mendekam di sel kepolisian. Namun pria itu bebas dan bahkan memimpin unjuk rasa di markas Polda Sulut dengan jumlah massa 75 orang.
Demo itu rupanya dalam rangka mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kapolda Sulut terutama dalam pemberantasan korupsi di wilayah hukum Polda Sulut.
Sementara itu manajemen PT BSU yang semula melaporkan JK di Polres Kota Manado mempertanyakan alasan penyidik melepas JKK
“Harusnya kalau dilepas kami sebagai pelapor diberi tahu. Ini tiba – tiba informasi masuk ke kami dari masyarakat bahwa TSK JK sudah keluyuran di luar,” ujar salah satu manajemen PT BSU melalui sambungannya Jumat Siang.
Pantauan media, lelaki JK tampak santai menenggak secangkir kopi depan Gedung Joeng, Manado, Jumat pagi (15/11/2024) pagi. JK dan beberapa rekannya duduk di salam satu meja dan sebelum meninggalkan lokasi sekitar pukul 10.00 WITA.
Terpisah, salah satu aktivis hukum Jeffrey Sorongan mengeritik prosedur hukum yang diterapkan di Polres Manado.
“Kalau memang benar, ini berarti penegakan hukum kita dalam kondisi anomali. Polda sedang gencar-gencar membangun citra hukum,” katanya.
Sebelumnya, JK yang teridentifikasi sebagai Ketua Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Sulawesi Utara, resmi ditahan oleh Polresta Manado atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 97,8 miliar dari PT Bintang Sayap Utama (BSU).
Kasus penggelapan ini mencuat setelah audit internal pada tahun 2022 menemukan adanya dana perusahaan yang disalurkan ke rekening pribadi JK selama periode 2017-2022.
Sebagai mantan Regional Sales Manager PT BSU di Manado, JK dituduh menyalahgunakan posisinya untuk mengalihkan dana perusahaan. Meskipun PT BSU telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara internal melalui mediasi, JK gagal memenuhi tuntutan perusahaan untuk mengembalikan dana yang digelapkan.
Akibatnya, PT BSU melayangkan somasi dan akhirnya melaporkan Kopalit ke Polresta Manado pada November 2023.
Pengadilan Negeri Manado telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan JK, yang semakin memperkuat langkah hukum yang diambil oleh Polresta Manado.
Dengan surat perintah penahanan tertanggal 3 September 2024, JK kemudian ditahan dan sedang menghadapi proses hukum atas dugaan pelanggaran pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Kasus penggelapan dana ini menjadi perhatian publik, terutama karena jumlah yang signifikan dan posisi JK sebagai tokoh olahraga terkemuka di Sulawesi Utara.
Pihak PT BSU berharap proses hukum berjalan adil, mengingat unsur-unsur pidana yang jelas dalam kasus ini.
dikonfirmasi terpisah sumber internal Kepolisian menyatakan, JK sebenarnya status penangguhan.
“Dia itu penangguhan kepolisian,” ujar sumber.
Hanya saja manajemen PT BSU protes lantaran penangguhan JK tidak pernah disampaikan ke pihaknya sebagai pelapor.
“Harusnya penangguhan itu diberi tahu ke kami. Ini koq nggak diberitahu ke kami. Sementara kami ini kan pelapor,” jelas Wisnu, dari manajemen PT BSU.(Danz*).
(