Sebarkan 5.000 Kupon Beraroma Money Politic Senilai 50 Juta di GPI, Polsek Mapanget ‘Rante’ Relawan AARS Berinisial MT

Caption: Kupon Paslon Berhasil Diamankan Reskrim Polsek Mapanget. (*).

Manado, Swara Kawanua. Id-Polsek Mapanget berhasil amankan terduga pelaku pelanggaran Pilkada 2024, Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 17.00 Wita di daerah Perumahan GPI, Manado.

Terduga pelaku pelanggaran Pilkada berinisial MT alias Tangkalisan, tinggal di Jalan Lengkong GPI, Mapanget, yang adalah relawan AARS telah menyebarkan kupon sebanyak 5.000 kupun bernilai 50 juta. Karena 1 kupun seharga 10.000 sehingga jika dikalikan 5000 maka sama dengan 50 juta.

Adapun Kronologis, Unit Reskrim Polsek .Mapanget mendapat informasi adanya pelanggaran pilkada di wilayah hukum Polsek mapanget.

Tim Reskrim beergerak cepat kemudian sampai ke lokasi lalu menemukan kupon penukaran air isi ulang yang bergambarkan AARS-SKDT yang beredar di dalam perumahan GPI.

Dengan adanya informasi tersebut Kapolsek Mapanget IPTU LESLY LIHAWA memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Da. Nias Manangkalangi bersama BRIPKA WAHYUDI EKO WIJONO, BRIPKA V. MADIANUNG dan BRIPKA INDRAYADI didampingi Panwas Kelurahan Bengkol VEKI PANGEMANAN untuk melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah alamat penukaran kupon di JL.Lengkeng 1 no.6.

Warga sekitar kemudian membantu Polisi lalu menukar kupon tersebut dan benar mendapati 2 gelon air sebagai imbalan penukaran kupon.

Setelah itu, Panwas Kelurahan didampingi pihak kepolisian langsung mewawancarai pemilik dari beredarnya kupon-kupon tersebut dan di ketahui merupakan Relawan dari Paslon yg tertera dari gambar yang berada di kupon tersebut.

Kupon sudah beredar di perumahan GPI sebanyak 5000 kupon sejak bulan Okotober 2024.

Selanjutnya, melakukan dokumentasi kupon- kupon yang berada di rumah dari terduga serta tempat bisnis Depot air.

Kemudian menyerahkan keputusan ke Panwas kelurahan untuk sikap yang di ambil

  1. Membuat laporan ke pimpinan Polri

2. Selanjutnya Pihak kepolisian bersama Panwas Kelurahan meninggalkan lokasi temuan kupon sambil menunggu arahan lanjutnya dan menunggu Keputusan Bawaslu dan Gakumdu apakah ini merupakan pelanggaran pemilu. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *