Tiga Anggota KPU Sangihe Antar waktu Dilantik

Sangihe, Swarakawanua.id- Ketua KPU Mochammad Afifuddin melantik Pengganti Antarwaktu tiga anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe sisa masa jabatan 2024-2028, secara daring, Selasa (26/11/2024).

Dalam pesan pelantikannya, Afif meminta anggota KPU Kepulauan Sagihe yang baru dilantik untuk mempedomani peraturan kepemiluan dan UU.

Dia juga meminta agar ketiganya segera menyesuaikan diri dengan tahapan pilkada, terlebih sehari pasca dilantik langsung dihadapkan pada hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.

Adapun Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Pengganti Antar Waktu yang telah dilantik, yaitu:

  1. Dellas Thimotius Marasut
  2. Japri Lintuhaseng
  3. Rahmat Gaib.(Handry 07-Ferly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *