Pilkada Manado Bermuara di MK, Gugatan Paslon Imba-Ivan Sudah Teregistrasi

Manado, Swarakawanua. Id-Laporan Tim Hukum Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Lumentut terkait pelanggaran Terstruktur Sistematis Masif (TSM) oleh Paslon Andrei Angouw dan Richard Sualang tidak diterima oleh Bawaslu Propinsi Sulawesi Utara.

Hal ini dikarenakan beberapa berkas gugatan dinilai belum lengkap, sementara batas pemasukan laporan sudah berakhir.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Imba Ivan yakni Irfan Pakaya memberikan keterangan bahwa semua syarat formil dan materil telah disiapkan. “Bagi Kami semua pembuktian akan dishare saat persidangan, namun pihak Bawaslu Sulut punya pandangan lain. Materi dan dalil Kami sudah memenuhi syarat untuk disidangkan di Bawaslu, tapi pandangan Bawaslu Sulut berbeda sehingga laporan Kami tak diterima, ” ujar Irvan Pakaya.

Meski demikian, hal ini tentu tetap menjadi legal standingi untuk menuju Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, semua proses menuju MK tersebut harus melalui Laporan Formal ke Bawaslu setempat.

Pada dasarnya, inti dari gugatan Imba Ivan adalah di MK. Per hari ini juga, gugatan Kami telah diterima MK sembari melampirkan hasil dari Bawaslu Sulut sebagai legal standing. Bahkan gugutan Paslon Imba-Ivan ke AARS (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *