Caption: Kegiatan Pemasangan Tiang Internet My Republik Masih Dilakukan. (*).
Manado, Swarakawanua. SK Walikota Manado Andrei Angouw tentang Penataan Infrastruktur Tiang Telekomunikasi. Pembangkangan mulai dibaikan para Kepala SKPD, camat, lurah bahkan Ketua Lingkungan (Ketling).
Dimana walaupub sudah ada aturan melalui SK Walikota Manado tertanggal 12 Agustus 2024 tapi
pemasangan tiang internet ‘My Republik’ masih saja dilakukan oleh pihak ketiga atas rekomendasi 3 SKPD dan ditindaklanjuti oleh Camat, lurah dan Ketling.
Rekomendasi dikeluarkan SKPD tertanggal 14 Agustus 2024 sebagai dasar pihak ketiga melakukan pemasangan tiang telelomunikasi di sejumlah titik di wilayah kota Manado.
Ada 3 SKPD yang berhubungan dengan rekomendasi terkait pemasangan tiang yakni PUPR kora Manado, Diskominfo dan BP2T kota Manado.
Terkait pemasangan tiang Telekomunikasi yang menabrak SK Walikota Manado, Wakil Ketua Komisi I yakni Tommy Parasan angkat bicara sebagai wakil rakyat.
“Kenapa saat ini mereka masih memasang tiang padahal itu sudah tidak bisa, aturannya bedasarkan SK Walikota dari tanggal 12 Agustus sudah tidak bisa lagi. Dan itupun tidak ada izin,” kata Parasan Junior ini.
Dia menegaskan DPRD meminta pemasangan tiang tersebut harus segera ditertibkan oleh instansi teknis, karena melanggar SK Walikota Manado.
“Harus berhenti pemasangan itu dan cabut semua tiang yang telah dipasang Karena hal ini sudah merusak keindahan kota,” desak Parasan.
Bahkan Parasan mempertanyakan, mengapa SKPD terkait membiarkan pemasangan yang jelas-jelas sudah dilarang oleh Walikota Manado.
“Ini Dinas PU, PTSP dan Kominfo mengapa membiarkan ini. Terkesan juga di tempat-tempat pemasangan para camat dan Lurah membackup dan ini jelas-jelas berbeda dengan surat keputusan Wali kota Manado yang tidak bisa lagi ada pemasangan tiang,” komentar Parasan.
“Ini bidang Kami Komisi I dan kami terima aduan dari masyarakat mengenai ini,” Imbuh Tommy.
“Saya juga heran terkesan ada permainan antara dinas dengan perusahaan ini sehingga pekerjaan mereka berjalan dengan mulus padahal peraturan Wali kota itu jelas,” tutup Parasan.
Dalam SK Walikota Manado tertulis ruas-ruas jalan yang berstatus jalan kota Manado tidak melakukan penambahan tiang telekomunikasi baru. (Danz*).