Sangihe, Swarakawanua.id- Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sangihe pada hari Kamis, 27 Maret 2025, membahas Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sangihe Tahun Anggaran 2024.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Bupati Sangihe Michael Thungari SE MM, Wakil Bupati Tendris Bulahari, serta anggota DPRD Kabupaten Sangihe dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rapat dimulai dengan pengantar dari Ketua DPRD Kabupaten Sangihe, Ferdy Sondakh SE , yang kemudian dilanjutkan dengan laporan dari Sekretaris Dewan dan penyampaian LKPJ oleh Bupati Sangihe Michael Thungari.
Dalam sambutannya, Bupati Sangihe Michael Thungari,mengapresiasi peran serta berbagai pihak yang mendukung pelaksanaan program pembangunan di daerah selama tahun 2024.
Bupati menegaskan bahwa penyampaian laporan ini adalah kewajiban berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengharuskan kepala daerah untuk menyampaikan laporan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD,Ucap Thungari.
“Laporan ini juga dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kemajuan yang telah dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Sangihe,”kata Bupati Michael.
Dalam LKPJ yang disampaikan, Bupati juga mengungkapkan bahwa tahun 2024 merupakan momen penting bagi demokrasi di Indonesia, dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang berjalan dengan lancar. Ia berterima kasih atas dukungan dari berbagai pihak, terutama Anggota DPRD, yang berperan aktif dalam mendukung kelancaran proses tersebut.
Bupati juga menyampaikan mengenai angka kemiskinan serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Sangihe yang mencerminkan keberhasilan program pembangunan di berbagai sektor.
“Berharap agar DPRD Kabupaten Sangihe dapat memberikan masukan yang konstruktif guna memperbaiki kinerja pemerintahan daerah di masa depan. Beliau juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung pembangunan Kabupaten Sangihe serta memohon maaf atas segala kekurangan yang mungkin ada dalam penyampaian LKPJ,”.(Gops07)



























