Manado,Swarakawanua.id-Sidang lanjutan sengketa tanah di Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tuminting, kota Manado menghadirkan dua saksi penggugat mengungkap kejahatan tergugat satu yakni Jantje Pinontoan atas tanah milik Bernhard Salendu.
Dimana dalam sidang itu, dua saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat masing-masing mantan Kepala Lingkungan (Pala) di kelurahan Summpo yakni Jantje Tiimotius Pausther dan Marting Kampong
Kedua mantan pala itu bersaksi bahwa Yessyana Maria Salendu anak satu satunya atau anak tunggal dari Ayah Alm John Bernhard Salendu dan Ibu Almh Maria Bernadeth Non Pinontoan alias Ny. Nontje S Pinontoan.
Selain Yessyana Salendu anak tunggal, Yessyana juga pewaris tunggal tanah John Bernhard Salendu yang berada di kelurahan Supompo.
Saksi pertama Jantje Pauhster yang tercatat mantan kepala lingkungan (Pala) Tiga kelurahan Sumompo mengungkap dalam persidangan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya hadir di tempat ini, karena namanya tercamtum sebagai saksi dalam surat waris tanah.
Padahal dirinya sama sekali tidak tahu bahwa namanya tertera sebagai saksi dalam surat waris tanah yang diduga dibuat direkayasa oleh tergugat satu Jantje Pinontoan yang adalah adik kandung dari Maria Pinontoan yang tak lain adalah ibu dari Yessyana Salendu.
“Saya mengetahui hal ini saat dipanggil oleh pihak polda sulut sebagai saksi dan saya baru tahu bahwa nama saya ada,” kata saksi pertama.
Jantje juga menceritakan bahwa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah atas nama Jhon Bernhard Salendu selalu dibawanya di villa milik bersangkutan
“Waktu di villa itu, hanya ibu Maria Pinontoan dan Yessy yang ada di tempat tersebut,” kata Jantje Pauhster menjawab pertanyaan kuasa hukum yessyana salendu yakni Tyson Kahiking SH MH dari Firma King & Team.
Sementara saksi kedua yakni mantan Kepala Lingkungan Dua Martin Kampong mengatakan, diriny pernah diminta untuk tandatangan saksi atas penjualan tanah tapi dirinya tidak mau, karena tanah yang dijual diketahui milik John Bernhard Salendu.
“Saya juga bertindak sebagai pengukur tanah di kelurahan Sumompo, waktu saya dipanggil oleh satu warga untuk mengukur tanah tapi saya tolak. Bahkan mau dikasih uang untuk saksi jual beli tanah tapi saya tidak mau, karena saya tau bahwa tanah itu milik Bernhard Salendu,” ucap dia.
Dia juga menjelaskan bahwa bahwa yessyana salendu dalam acara tukar cincin dengan salah satu perwira di vila salendu, dia juga hadir dan yang duduk mendampingi Yessyana dalam acara tukar cincin adalah maria pinontoan yang adalah ibu Yessyana.
Sementara pengacara tergugat satu yakni Steven Guguh selalu memberikan pertanyaan soal Yessyana bukanlah anak biologis dari Maria Pinontoan. Dan Maria Pinontoan sudah mencabut hak anak dari yessyana, bahkan Yessyana tidak tertera dalam surat waris yang diduga sarat rekayasa dan tipu muslihat dibuat tergugat satu Jantje Pinontoan.
Pertanyaan pengacara steven gugu rupanya sudah bikin majelis hakim jenuh atas pertanyaan tersebut.
“Kalo so nda ada saksi, Steven Gugu kurang mo bawa dokter ahli kandungan di ruangan pengadilan ini komang,” tutur James Warbung.
Seperti diketahui, ternyata, bidang tanah objek sengketa nomor 730 Tuminting dengan luas 55750 M atas nama pemegang hak Bernhard John Salendu terletak di Kelurahan Sumompo sebagian luas objek terletak di Lingkungan II dan sebagian lagi luasnya terletak di Lingkungan III Kecamatan Tuminting Kota Manado Sulawesi Utara,
Objek telah dialihkan dan dijual oleh Jantje Pinontoan (tergugat–yang adalah adik dari Maria Non Pinontoan), beserta anak anaknya Jantje. Dimana atas dasar SKW tersebut, sehingga BPN Manado menerbitkan sertifikat beralih dari Jhon Salendu ke Maria Non Pinontoan yang notabene istrinya. (Danz)..






















