Manado Swarakaanua.id- Setelah oknum Wartawan dari Media Polrtal Sulut dilaporkan oleh Anggota TNI AD dari Kodim 1303 Bolmong ke Polda Sulut terkait pemberitaan aktivitas pertambangan ilegal di Bolsel yang diduga kuat dilakukan oleh pengusaha muda lelaki berinisial RBS alias Revan, akhirnya berbuntut panjang.
Dimana pihak Media bersama puluhan wartawan lainnya akan bergerak menggali semua aktivitas kegiatan pertambangan ilegal yang melibatkan lelaki RSB di wilayah pertambangan di Sulut..
Tak hanya itu, lelaki RSB dan okmum anggota Intel dari Kodim Bolmong akan dilaporkan resmi ke Polda Sulut dan Detasemen Polisi Militer TNI AD dan TNI AU..
Laporan itu terkait aktivitas tambang ilegal serta penjebakan wartawan Media Portal Sulut oleh para orang suruan lelaki RBS.
Dimana seorang wartawan dari Bolmong bersama oknum Intel TNI AD dari jajaran Kodam XIII Merdeka Manado diminta untuk menemui awak media online Portalsulut.id untuk menghapus namanya dari pemberitaan tentang pelaku tambang emas ilegal di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) yang berujung pada penjebakan dengan tuduhan pemerasan.
Pengusaha muda yang menurut beberapa sumber dikabarkan masih memiliki catatan kriminal kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan tempat kejadian perkara di Ratatotok, namun proses hukumnya belum selesai hingga kini, bisa menyuruh oknum anggota Intel Kodim Bolmong mengikuti semua perintahnya.
Peristiwa ini bermula ketika awak media meminta konfirmasi terkait dugaan lelqki RSB sebagai pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Bolsel yang diberitakan media ini.
Awalnya wartawan dari media Portalsulut.id menghubungi Revan melalui nomor whatsAppnya (WA) 081215309*** untuk memberikan ruang hak jawab dengan tatap muka langsung.
Namun lewat pesan WA, Revan mengiyakan dengan mengirimkan orang kerjanya untuk menemui awak media guna memberikan konfirmasi dan klrafikasi.
Namun, ketika 2 orang suruhannya, yakni oknum wartawan berinisial TB alias Thamrin dan oknum Intel Kodim 1303/Bolmong berinisial FN alias Fengky (39) warga Kotamobagu bertemu wartawan di Swiss Belhotel Maleosan Manado, Sabtu (7/6/2025) bukan memberikan konfirmasi dan klarifikasi.
Keduanya malah meminta untuk melakukan penghapusan berita dan penghapusan nama Bos mereka yakni Revan, dari pemberitaan untuk selanjutnya tidak lagi memberitakan Bos mereka di media tereebut.
Tak hanya sampai disitu, kedua oknum ini sempat mengiming-imingi awak media dari Portalsulut dengan sejumlah uang jika mengikuti permintaan mereka. Kedua oknum ini kompak menanyakan berapa nilai rupiahnya.
Awak media sempat merasa aneh atas penawaran kedua orang bayaran terduga pelaku PETI ini. Pasalnya, sesuai kesepakatan melalui komunikasi WA, pertemuan dilakukan hanya untuk memberikan ruang hak jawab kepada terduga pelaku PETI di Bolsel, Revan S. Bangsawan.
Namun, permintaan kedua orang suruhan terduga pelaku PETI di Bolsel ini pun diikuti setelah beberapakali mereka meminta nilai rupiahnya. Nilai Rp 20 juta yang ditawarkan jongos suruhannya disepakati awak media dan akan diberikan esok haru pada Minggu (8/6/2025) pukul 10.00 Wita.
Esok hari Minggu (8/6/2025) sekisar pukul 12.00 Wita, salah seorang jongos suruhan Terduga pelaku PETI di Bolsel ini pun beberapa kali menghubungi awak media Portalsulut melalui panggilan WA.
Setelah direspon, jongos suruhan terduga pelaku PETI di Bolsel, Revan Saputra Bangsawan ini pun meminta awak media Portalsulut.id untuk datang bertemu di Swiss Belhotel Maleosan Manado. Namun oleh salah satu jongos suruhannya berinisial TB alias Thamrin, awak media dari Portalsulut.id disyaratkan harus datang sendiri.
Disinilah aksi penjebakan yang direncanakan terduga pelaku PETI di Bolsel, Revan Saputra Bangsawan bersama 2 orang jongosnya dijalankan.
Kedua jongosnya ini menjebak awak media dari portalsulut.id dengan menghadirkan personil kepolisian dari Polresta Manado saat menyerahkan sejumlah uang yang mereka janjikan untuk menghapus berita, menghapus nama Bosnya dari pemberitaan dan tidak lagi memberitakan.
Personil Polresta Manado pun mengamankan wartawan dari media Portalsulut.id berinisial Nas ke Mapolresta Manado.
Namun, awak media diperbolehkan pulang oleh pihak Kepolisian setelah menandatangani surat pernyataan dan membuat video permintaan maaf, yang diminta dan direkam oknum Intel TNI AD dari Kodim 1303/Bolmong berinisial Serda FN alias Fengky bersama rekannya oknum POM TNI AU berinisial Serda BF alias Bisma, yang merupakan orang suruhan terduga pelaku PETI di Bolsel yang sebelumnya melakukan intimidasi terhadap awak media dari Portalsulut.id
Video selanjutnya diposting oleh akun facebook milik Istri Terduga Pelaku PETI di Bolsel, dengan nama akun Gayatri Revan Bangsawan dan selanjutnya disebar luas di media sosial.
Informasi terbaru yang berhasil dirangkum dari sejumlah sumber, aksi pengamanan awak media dari Portalsulut.id oleh pihak Kepolisian dikabarkan tak lepas juga peran dari 3 oknum anggota Subdit Paminal dari Bid Propam Polda Sulut yang diduga merupakan orang suruhan terduga pelaku PETI di Bolsel.
Aksi perbuatan terduga pelaku PETI di Bolsel Revan Saputra Bangsawan bersama sejumlah orang suruhannya ini rencananya akan dilaporkan ke Polda Sulut dan Detasemen Polisi Militer TNI AD dan TNI AU. (Danz*).




























