Talaud,Swarakawanua.id – Proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud sedang berproses di Kementrian Dalam Negeri. Jumat (13/6/2025).
Namun pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) memastikan pelaksaan pelantikan akan dilakukan Gubernur.
“Pelantikannya bisa jadi pekan depan. Tapi kalau SK Mendagri-nya sudah ada. Kalau sudah ada SK, nanti akan dilantik gubernur,” ungkap Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sulut, Andra Mawuntu, baru-baru ini.
Adapun sebelumnya, pengusulan pelantikan Calon Bupati-Wakil Bupati terpilih Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan (WT-AGB) sudah ditandatangani Gubernur Sulut Yulius Selvanus, pekan lalu.
Pelantikannya masih menunggu SK Menteri Dalam Negeri.
Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sulut Dr Denny Mangala, terkai proses pelantikan saat ini menjadi ranah Kemendagri.
“Yang jelas, petunjuk Pak Gubernur dilakukan secepatnya setalah ada SK dari Kemendagri,” pungkas dia.
Diketahui, Pilkada Kepulauan Talaud menjadi satu-satunya daerah di Sulut yang menjalani sidang pembuktian dalam sengeta di Mahkamah Konstitusi.
Mulanya hasil rekapitulasi KPU Talaud menunjukan paslon WT-AGB menang dengan perolehan suara sebanyak 20.813. Namun hasil tersebut digugat kontestan lainnya Irwan Hasan – Haroni Mawentiwalo.
Gugatan ini diterima MK, dan lanjut sidang pembuktian.
MK pun memutuskan penyelanggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Essang.
Pada hari Rabu 9 April 2025, dilaksanakan PSU di Kecamatan Essang, diikuti kelima pasangan calon. Masing-masing, Paslon 1 Moktar Arunde Parapaga-Ade Yeswa Sahea, paslon 2 Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo, paslon 3 Welly Titah-Anisya Gretsya Bambungan, paslon 4 Tammy Wantania-Djekmon Amisi dan paslon 5 Yopi Saraung-Adolf Binilang.
Setelah melaksanakan PSU, hasil rekapitulasi suara KPU Talaud menunjukan kembali keunggulan Welly Titah-Anisya Gretsya Bambungan dengan 21.144 jumlah suara.
Dua kali kalah, hasil ini ternyata belum diterima Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo. Alih-alih menerima, untuk kedua kalinya, paslon yang diusung Partai Gerindra ini kembali menggugat di MK.
Namun, meski sempat melewati sidang pembuktian, akhirnya gugatan Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo ditolak MK.
Putusan MK ini ditindaklanjuti KPU Kepulauan Talaud dengan melaksanakan pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada hari Sabtu 17 Mei 2025.
Lima hari berselang, keputusan KPU tentang penetapan Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih diumumkan DPRD Talaud.
Pemgumuman itu melalui Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua Engelbertus Tatibi, pada hari Kamis (22/5 2025).(bu<*)






















