Sangihe,Swarakawanua.id-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menyelenggarakan kegiatan Pemeriksaan Narkotika di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, bertempat di Papanuhung Santiago Tampungan Lawo,Jumat(10/7/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Bupati Kepulauan Sangihe, Bapak Michael Thungari, S.E., M.M., beserta Jajaran Pejabat Tinggi Pratama.
Bupati dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), yang telah berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, sehat, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Bupati menegaskan bahwa kehadiran regulasi tersebut bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi merupakan wujud keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang dapat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan generasi muda, serta melemahkan kualitas pelayanan publik.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa pemeriksaan narkotika bagi ASN merupakan langkah preventif untuk memastikan seluruh aparatur pemerintah memiliki integritas, disiplin, dan menjadi teladan di tengah masyarakat. Beliau menegaskan kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai upaya pembinaan, pencegahan, dan perlindungan bagi seluruh aparatur pemerintah agar tetap berada pada jalur pengabdian yang benar.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe juga menegaskan komitmennya mendukung program nasional pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, melalui sinergi bersama aparat penegak hukum, BNN, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.





















