Dua Mobil Tanki Solar Ilegal Kapasitas 16 Ribu Liter  Diduga Milik Mafia Solar Opo  Diamankan Polresta Manado

Manado, Swarakawanua.id- Polres Manado, Selasa (24/06) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), dengan barang bukti berupa dua mobil truck minyak berkapasitas 8000 liter per tangki yang diduga illegal milik RB alias Opo

Parahnya lagi, dua truk pengangkut Solar yang ditemukan polisi tersebut punya tampilan yang mirip seperti truk milik Pertamina.

Berdasarkan data dan informasi, diduga kasus ini terungkap di Jalan Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa. Mobil tersebut diketahui membawa masing-masing sekitar 8000 liter BBM jenis solar illegal sehingga total dua unit mobil 16 ribu liter.

Menurut warga, dua mobil dengan tangki warna biru putih dihentikan oleh petugas karena dicurigai mengangkut BBM ilegal.

Sopir tanki langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Manado untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi terdiri dari dua unit mobil truck tangki warna biru putih dengan nomor polisi DB 8914 CE dan DB 8450 AP beserta tangki masing-masing berisi sekitar 8000 liter BBM jenis solar,” kata warga.

Sementara itu, menurut Eks Ketua Armak Sulut, Aliansi 13 Ormas dan LSM anti Korupsi Sulut, Calvin Castro, kegiatan ilegal ini melanggar Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 480 KUHPidana Jo 55 dan 56 KUHPidana.

Calvin juga mendorong aparat penegak hukum untuk selalu menindak praktik penyalagunaan BBM Ilegal. “Itu jelas pidana dan sangat merugikan masyarakat, apalagi dengan kondisi di mana masyarakat dibuat resah dengan isu terkait BBM sekarang. Baiknya juga polisi untuk segera membentuk tim khusus (timsus) guna mengusut tuntas penanganan kasus mafia solar,” pungkasnya.

Diketahui saat ini kedua truk tangi bermuatan BBM Solar sudah berada di Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *