Dua Anak Pejabat Pemkab Minut Diduga Status THL Fiktif Lolos P3K, Polres Minut Didesak Usut Tuntas!


Minut,Swarakawanua.id-Pemkab Minut diduga kuat rekayasa data Tenaga Harian Lepas (THL) dalam Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Buktinya, sesuai data yang diperoleh Media ini Rabu (6/8/2025) siang, ada status dua nama Tunjangan Harian Lepas (THL) berinisial JJM dan PAHK diduga disulap ke P3K.

Kedua nama ini setelah ditelusuri adalah anak pejabat Asisten 1 dan satu lainnya adalah anak dari salah satu Kepala Dinas Pemkab Minut.

Kedua nama ini lolos P3K untuk formasi tenaga kesehatan dan pertanian.

Nenurut sumber resmi, dua orang ini tidak tercatat  sebagai THL aktif selama dua tahun terakhir.

“Rekening koran kami sudah cek tapi nihil. Itu berarti THL fiktif,” ungkap sumber resmi Rabu siang, di Airmadidi.

Mengenai dugaan permainan status THL ini, aktivis Sulut Jefrey Sorongan meminta Satuan Reskrim Polres Minahasa Utara untuk mengusut lebih lanjut.”Karena itu pidana pemalsuan data jika benar. Kami minta kepolisian Minut bertindak,” desak Sorongan.

Lanjut Sorangan meminta DPRD Minut menggelar hearing terpadu bersama semua OPD yang berkaitan dengan proses perekrutan P3K untuk memberikan keterangan resmi kepada masyarakat.

“Sangat penting DPRD Minut membentuk pansus untuk menelusuri kejanggalan-kejanggalan yang ada, semua nama yang lulus sangat jelas, tinggal bekerjasama dengan Bank SulutGo, untuk pengecekan kembali rekening koran selama dua tahun terakhir. Ini untuk memberikan rasa adil bagi masyarakat,” imbuh Sorongan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Utara Johanes Katuuk dalam sebuah link berita mengatakan, nama-nama anak dari salah satu asisten dan Kadis di Pemkab Minut yang lolos P3K, sudah sesuai aturan karena semua sudah melalui aplikasi, panitia hanya memverifikasi berkas dari OPD-OPD.

“Terkait dua tahun berturut dan rekening koran gaji sebagai THL silahkan konfirmasi ke OPD masing-masing, karena kami panitia hanya memverifikasi berkas dari OPD dan ada  surat pernyataan dari kepala OPD untuk kebenaran berkas diatas materai 10.000,” kata Katuuk. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *