Manado,Swarakawanua.id-Ketua Harian Ormas Adat Brigade Nusa Utara (BNUI) Sulawesi Utara (Sulut) Andri P. Lawidu SE menegaskan, BNUI tidak pernah melarang mahasiswa menyampaikan aspirasi di depan umum di gedung DPRD Sulut, karena sudah menjadi amanat UU Nomor 9 Tahun 1998.
Namun demikian, Andri Lawidu menegaskan, mahasiswa adalah orang-orang yang berintelektual, sehingga pendapat atau aspirasi yang disampaikan ke lembaga dewan untuk kepentingan rakyat.
Dan lebih dari itu, mahasiswa sudah tahu secara jelas koridor menyampaikan aspirasi di depan publik.
Sehingga Ketua Harian BUNI ini sangat yakin kegiatan penyampaian aspirasi di DPRD Sulut akan berjalan tertib dan lancar.
“Mahasiswa yang di Sulut dan terlebih yang tinggal di kota Manado akan menjaga keamanan dan kedamaian di daerah tercinta ini,” kata Andri Lawidu.
Tapi kalau penyampaian itu dilakukan secara anarkis dan hendak merusaki fasilitas publik di kota Manado terlebih gedung DPRD Sulut di bilangan Kairagi, maka akan berhadapan dengan BNUI.
“Kami tidak segan-segan berhadapan dengan para pendemo kalo coba-coba hendak merusaki fasilitas umum serta mengacaukan kedamaian di daerah ini,” tegas Ketua Harian BNUI ini. (Danz*).




















