Cemarkan Nama Baik Adik Bupati di FB, Jika Terbukti, Angoota Dewan NL dan Dua Warga Pindah Rumah ke Penjara!

Caotion:; Anggota DPRD Sulut Romans Luntungan. (*).

SITARO,Swarakawanua.id-Anggota DPRD Sulut yakni NL alias Normans dari Dapil Nusa Utara  resmi dipolisikan, Minggu (12/10/2025) malam.

Bersama Anggota Dewan NL,, dua warga Sitaro lainny pula ikut dilapor ke Polres Sitaro.

Pelapor yani Gerlad Kalangit (31) warga Mapanget, Kota Manado.

Gerald yang diketahui adalah adik Bupati Sitaro melaporan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik sebagimana dimaksud dalam pasal 27 A, yang terjadi di Jl. Tatahadeng Kec. Siau Timur  Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, Sukut ,

Jika terbukti, Tiga nama yang dilaporkan adik Bupati Sitaro ini yakni  Christopher Gratian, Herry Derek, Normans Luntungan terancam pindah tempat ke penjara.

Adapun  Laporan Polisi tertanggal 12 Oktober 2025 Nomor: STTLP/B/57/X/2025/SPKT/POLRES KEPL SITARO/POLDA SULUT,

Kronologis pelaporan yakni pada hari mlMinggu tanggal 12 Oktober 2025 sekitar pukul 08.30, pelapor Gerald Klalangit menerima telepon dari lelaki ilham Noe yang mengatakan bahwa ada postingan di Akun Facebook dari lelaki Norman Luntungan dengan isi postingan.

“Sabtu 11/10/2025 Citra masyarakat Sitaro yang bebas atas obat2 terlarang telah tercemarkan dengan ditangkapnya 4 orang di tatahadeng, salah satunya adik bupati” tulis Normans Luntunga dalam postingannya.

Tak hitung tiga, adik Bupati langsung car postingan Normans terkait dugaan  pencemaran nama baik terhdap dirinya.

Selain FB Normans Luntungan, Lelaki Gerald juga menemuka akun Facebook Herry Derek yang membagikan postingan dari lelaki Norman Luntungan dan juga Akun Christhoper Gratian membagikan beritanya dari Teropong Sulut, denga caption Barusan Adik Bupati dan 4 Org di Tangkap KASUS NARKOBA  DI RUKO TATAHADENG , KAWAL KASUS INI.

Atas postingan  akun facebook tersebut, pelapor Gerlad merasa dirugikan.

“Saya merasa nama saya sudah dicemarkan. Karena itu, saya   keberatan, sebab apa yang dituduhkan ke saya  sama sekali Ttdak benar.,”  terang Pelapor Gerald.

Sementara itu, Kapolres Kabupaten Sitaro, AKBP Iwan Permadi membenarkan laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.j. (Danz*).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *