Manado, Swarakawanua.id-Pengusaha Jimmy Asiku pada tanggal 18 Juli 2025 lalu terpilih Ketua Kadin Kota Manado secara aklamasi. Namun begitu, Muskot Kadin Manado dinilai cacat hukum, karena menabrak Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin serta Peraturan Organisasi (PO) 286 Kadin Indonesia.
Wakil Ketua Kadin Sulur Ivanry Matu memprotes keras Muskot Kadin Manado hingga terpilihnya pengusaha Jimmy Asiku yang dinilai ilegal.
Ivanry Matu menjelaskan pelanggaran AD/ART dan PO 286 Pasal 13 Poin 5 terkait Muskot Kadin Manado masa jabatan Ketua Kadin Manado sebelumnya, Jimmy Asiku sudah berakhir pada tahun 2024, karena kepengurusannya hanya melanjutkan periodisasi 2019-2024.
“Menurutny, mengacu aturan di atas, maka sangat jelas Jimmy Asiku tidak bisa lagi mencalonkan diri, apalagi menjadi Ketua Kadin Manado, dan itu sangat fatal menyalahi aturan organisasi yang ada.
Karena itu, Matu akan melaporkan Muskot Manado yang menginjak nama. baik organisasi ini ke Kadin Pusat
Sehingga sangat ironis jika status Jimmy Asiku sebagai Ketua Kadin Manado diduga ilegal. Tapi nekat paksakan diri maju Ketua Kadin Sulut. Bahkan untuk merebut Ketua Kadin Sulut, Jimmy Asiku sudah resmi mendafta bakal Calon Ketua Kadin Sulut.
Tak tanggung-tanggung, Jimmy Asiku sudah menyetor doi pendaftran sebesar 100 juta ke Panitiai Musprov Kadin Sulut
t.Oktavianus Edos Kerap kepada Media mengaku Jimmy Asiku sudah menyetor 100 juta saat membalikan formulir pendaftaran.
“Kalau salah satu calon ambil formulir tqpi tidak dikembalikan. Musprov Kadin Sulut diagendakan awal bulan Desember 2025,” ujar Edos Kerap dari Panitia Musprov Kadin Sulut. (Danz*).