Manado, Swarakawanua.id-Kelompok Novi Poluan sudah sah memenangkan lahan eks Corner 52 yang berada di kawasan Sario, Kota Manado, Provinsi Sulut.
Kendati sudah punya hak berdasarkan putusan pengadilan tapi kegiatan Sita eksekusi sampai saat ini belum bisa dilakukan oleh pihak Pengadilan (PN) Manado.
Itu karena kelompok yang kalah dalam gugatan lahan eks Corner 52 menggunakan jasa premanisme untuk menghalangi penegakan hukum sita eksekusi oleh pihak PN Manado pada bulan Juli 2025 lalu.
Karena itu, PN Manado dan Polisi sebagai aparat penegak hukum untuk melakukan pengamanan dalam kegiatan eksekusi jangan takut bahkan tanduk pada kelompok yang kalah serta menggunakan jasa premanisme untuk melawan amanah undang-undang serta penegakan hukum.
Itu karena permohonan eksekusi lahan eks Corner 52 sudah diajukan kubu pemenang Novi Poluan beberapa kali dan sudah disetujui sesuai amanat undang-undang.
“Aanmaning dan konstatering sudah selesai. Tinggal sita eksekusi saja dilakukan oleh PN Manado. Itu harus dilaksanakan karena itu hak hukum pemilik lahan. Masa hak klien kami dibiarkan begitu saja hanya karena resistensi kubu lain di lapangan. Eksekusi ini adalah bentuk penegakan hukum. Ini demi citra baik peradilan,” tegas ketua Ormas Wangun Umbanua Minahasa (WUM) Jemmy Pakasi.
Lebih lanjut Pakasi menegaskan bahwa PN sebagai lembaga negara tidak boleh tunduk pada kekuatan kelompok lawan yang menggunakan jasa premanisme untuk mengusir pegawai dan jurusita Pengadilan.
“Aparat keamanan juga harus tunjang tindakan pengadilan. Karena eksekusi itu perjalanan hukum terakhir bagi pihak yang sudah mendapatkan keadilan di lembaga peradilan,” tegas Pakasi.
Ketua Brigade Nusa Utara Indonesia (BNUI) Stenly Sendouw SH mendukung penuh PN Manado menjalankan sita eksekusi lahan warga yang sudah memenangkan perkara kepemilikan berdasarkan putusan pengadilan. Dukungan ini sebagai
bentuk dorongan agar pengadilan tidak mudah goyah menjalankan perintah putusan Pengadilan sehingga citra PN Manado sebagai lembaga negara yang menjaga marwah hukum tidak tercoreng ulah sekelompok premanisme.
“Kalau Pengadilan tidak melakukan sita eksekusi, lalu untuk apa keberadaan pengadilan di negara ini. Rakyat mencari keadilan, giliran menang tidak eksekusi. Tidak perlu takut kelompok yang menolak. Negara tidak boleh kalah. Jagalah citra lembaga negara seperti pengadilan negeri,” ujar Ketua Umum BNUI Stenly Daniel Sendow SH, Sabtu siang di Manado.
Menurut dia, penolakan sekelompok orang terkait eksekusi dapat dipidana karena menghalangi kegiatan Negara.
“Siapa yang menghalangi langsung ditindak tegas. Kan ada aparat TNI-Polri yang bisa diminta untuk mengawal eksekusi lahan itu,” pungkas Sendow. (Danz*).





















