Manado, Swarakawanua.ID- Persoalan eksekusi lahan eks Corner 52 di kawasan Sario, Kota Manado, mulai diributkan oleh pihak yang diduga memegang dokumen palsu atas lahan tersebut. Apalagi curiga akan kehadiran personel TNI dalam rencana pengamanan eksekusi tersebut.
Pengacara dan Konsultan Hukum Sulawesi Utara, Ai Firman Mustika, SH, MH, meluruskan pemikiran dan tafsiran miring masyarakat yang beredar terlebih pemikiran keliru pihak Keluarga yang mengklaim kepemilikan atas lahan itu tapi ternyata memiliki dokumen palsu.
Ai Firman yang merupakan Pengacara top Sulut ini bahwa kehadiran TNI bukan urusan “membela” kepentingan pribadi. Tapi qda dasar hukumnya dan undang-undang yang menjamin kehadiran aparat berbaju loreng ini di tengah-tengah masyarakat.
Ai Firman mengurai aturan yang jelas tanpa ada embel-embel pembelaan kepada pihak manapun.
Menurutnya, UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI memberikan ruang bagi TNI untuk membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Termasuk ketika Pengadilan Negeri melaksanakan eksekusi dan terdeteksi potensi kerawanan di lapangan.“Selama ada permintaan resmi dari Pengadilan Negeri dan dibalas dengan surat perintah tugas dari institusi TNI, itu sepenuhnya sah. Itu bukan back up personal, itu menjalankan fungsi negara,” tegas Ai Firman.
Ia mengingatkan bahwa batas kewenangan TNI dalam konteks eksekusi sangat jelas. TNI tidak melakukan tindakan hukum. Mereka tidak boleh melakukan paksaan, tidak boleh ‘mengambil alih’, dan tidak boleh menyentuh ranah keputusan pengadilan.
Fungsinya cuma tiga, pertama pengendalian massa. Kedua, identifikasi potensi kericuhan dan Ketiga dukungan pengamanan supaya chaos tidak terjadi.
Di titik ini Ai Firman menegaskan hal paling penting. “Tidak ada yang namanya TNI memback up oknum tertentu. Yang mereka back up adalah ketertiban publik yang benar di mata hukum, bukan kepentingan personal.” paparnya
Ia juga menilai bahwa polemik ini muncul karena perubahan sikap dari PN Manado sebelumnya yang pernah menyatakan eksekusi batal, lalu kini menyatakan akan melaksanakan eksekusi dengan dukungan pengamanan TNI. Perubahan ini sah-sah saja secara hukum, karena harus menjalankan keputusan negara.
“Yang hakim jalankan dalam hal ini Ketua PN Manado akan melakukan eksekusi lahan eks Corner52 adalah perintah hukum yang harus jalankan oleh beliau. Kalau ketua PN tidak melaksanakan eksekusi lahan, maka dia yang nanti disalahkan,” ucap Ai Firman.
Lebih lanjut, Ai Firman menyarankan agar semua pihak tetap fokus pada substansi hukum. Siapa yang punya dasar kuat, sertifikat sah, dan putusan inkrah di tingkat pengadilan maka adalah pemilik sah lahan.
“Kalau pemilik telah menang empat tingkat dan punya bukti kepemilikan sah, publik wajar bertanya kenapa eksekusi masih berjalan. Itu pertanyaan hukum, bukan pertanyaan keamanan.” jelasnya.
Ia menutup penjelasannya dengan kalimat yang cukup menampar. “Yang harus diawasi ketat bukan TNI-nya. Yang harus diawasi adalah integritas proses eksekusinya. Pengamanan itu cuma pagar, bukan keputusan.” pungkasnya.



























