Dokumen Tanah Lahan Eks Corner52 Yang Dipegang Ko Simon Itu Palsu, Kubu Novie Poluan Ahli Waris Sah Sesuai Putusan Pengadilan!

Manado,Swarakawanua.ID-Pengacara Rocky Paat secara tegas mengatakan bahwa lahan Eks Corner52 yang terletak di Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) adalah sah milik ahli waris kubu Novie Poluan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado nomor 112 Tahun 2003.

Sedangkan  dikatakan Rocky Paat bahwa Ko Simon Tatakude yang mengklaim bahwa tanah Eks Corner52 adalah kepemiliknya, sama sekali salah dan tidak benar di mata hukum.

Karena berkas tanah Eks lahan Corner52 yang dipegang Ko Simon Tatakude itu adalah dokumen palsu bawaan dari beberapa orang sebelumnya, salah satunya adalah Hengky Kaunang yang mengaku adalah pihak dari Ahli waris Lie Boen Yat.

Hengky Kaunang sendiri pernah terpisah karena menggunakan dokumen palsu lahan Eks Corner52.

Sempat dikatakan beberapa pihak nbahwa lahan eks Corner 52 tidak boleh dieksekusi karena ada putusan 207 PN Manado ternyata memperkuat status Hengky Kaunang sebagai pihak yang bukan ahli waris Lie Boen Yat.

Kuasa hukum Novi Poluan, ahli waris / kuasa pelaksana waris Firma LBY. & Co, Rocky Paat SH menerangkan, kubu Hengky Kaunang pernah mengklaim atau mengaku sebagai ahli waris Lie Boen Yat dan berhak juga tanah wisma Sabang Verponding 1945.

Namun Hengky Kaunang terbukti menggunakan surat palsu dalam putusan 207 tersebut.

“Makanya putusan 207 telah disita pidana berdasarkan putusan pidana No. 480 PN Manado.

Sehingga di mata hukum, Hengky Kaunang sudah dipidana karena dua kali menjual tanah Wisma Sabang kepada Cathalina Binui tahun 2007 dan kepada Hengky Wowor tahun 2017 silam.

Namun dengan adanya putusan pidana jual beli menjadi tidak sah sesuai pertimbangan hukum putusan perlawanan eksekusi MA RI No.1839 tahun 2020.

”Nah mengenai pernyataan BPN yang mengatakan sudah diganti rugi itu tidak benar, karena tahun 2001 Novi Poluan telah menggugat BPN dn BPN telah kalah dan tidak menyatakan banding. Artinya, BPN wajib tunduk pada putusan No.91 thn 2001 dan Putusan No.112 tahun 2003,” jelas Paat.

Lanjutnya, perlawanan Hengky Wowor Putusan PN No 408 tahun 2017 dan Putusan PT No.21 tahun 2019 sempat menangguhkan pelaksanan eksekusi putusan PN No.112/Pdt.G/2003/PN.Mdo milik Novi Poluan. Akan tetapi pada Putusan   MA No.1839 tahun 2020 membatalkan penangguhan eksekusi putusan PN No.112 milik Novi Poluan.

“Oleh sebab itu lanjutan pelaksanaan eksekusi putusan PN No.112 milik Novi Poluan, wajib untuk dijalankan oleh Ketua PN Manado,” pinta Rocky Paat.

Sehingga kata pengacara Rocky Paat bahwa lahan Eks Corner52 adalah sah milik ahli waris kubu Novie Poluan dan bukan milik Ko Simon.

“Saya secara pribadi kasihan dan prihatin kepada Ko Simon, karena sudah membeli tanah pada orang yang salah yakni bawaan dokumen palsu dari Hengky Kaunang yang sudah dipindah tangankan kepada beberapa pihak dan terakhir ke Ko Simon Tatakude,” terang Kuasa Hukum kubu Novie Poluan yakni Rocky Paat. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *