Manado,Swarakawanua.ID-Status Sekretaris KONI Sulut Magdalena Wulur mulai dipertanyakan kalangan aktivis anti korupsi.
Pasalnya, Ketua Harian DPP INAKOR Rolly Wenas meminta APH untuk menelusuri status Magdalena Wulur yang adalah seorang dosen di Unsrat Manado dan pernah merangkap jabatan sebagai Staf Khusus Bupati Minut.
Mirisnya lagi, saat dia pernah menjabat Stafsus Bupati Minut, Magdalene Wulur tidak mengantongi izin rektor Unsrat Manado.
Padahal dalam aturan seorang dosen yang menjabat jabatan lain di luar ASN/dosen harus mendapat izin dari atasan dalam hal ini Rektor Unsrat.
Karena itu, Rolly Wenas meminta Polda dan Kejati Sulut menelusuri dugaan penerima gaji ganda Magdalene Wulur sebagai seorang ASN dan gaji Stafsus Bupati Minut bersumber dari APBD.
Karena dalam aturan menurut Rolly Wenas
dosen yang sudah menerima gaji PNS tidak bisa menerima gaji staf khusus dari bupati/walikota dan lain sebagain yang bersumber dari APBD.
“Dasar hukum sangat jelas yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujar Rolly Wenas.
Dikatakqn Wenas, dalam PP 94/2021, disebutkan bahwa PNS dilarang menerima penghasilan lain di luar gaji yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kecuali yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dalam UU 5/2014, disebutkan bahwa PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, tetapi tidak boleh menerima penghasilan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dosen harus ada izin dari atasan langsung sebelum menerima gaji staf khusus tapi bukan bersumber dari APBD, karena akan menyalahi aturan. Tapi yang bersangkutan diduga tidak ada izin dari rektor sebagaimana informasi yang diperoleh kami tapi pernah menerima gaji sebagai Stafsus Bupati yang sumbernya pasti dari APBD Minut” terang Ketua Harian INAKOR
Dia menjelaskan sanksi bagi PNS dan staf khusus yang dibiayai oleh APBD yakni
1. Pengembalian uang Dosen tersebut diminta untuk mengembalikan uang yang telah diterima secara tidak sah.
2. Sanksi administratif teguran, penundaan kenaikan gaji, atau bahkan pemecatan.
Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dosen tersebut dapat dikenakan sanksi hukum, seperti denda atau penjara,” ungkap Rolly Wenas seraya mengatakan INAKOR akan mempidanakan Magdalena Wulur ke Polda dan Kejati Sulut. (Danz*).
.


























