Manado,Swarakawanua.ID-Untuk keempat kalinya saksi korban Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya tidak menghadiri sidang perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado yang dijadwalkan Senin (15/12/2025).
Kendati untuk sekian kalinya saksi korban yang diketahui adalah kedua pengusaha Nasional ini tak hadir, namun majelis hakim tetap mengistimewakan mereka.
Dimana majelis hakim PN Manado masih saja memberikan kesempatan kepada mereka untuk bersaksi sesuai keterangan Berita Acara Pemeriksaa) (BAP) yang dibuat di Polda Sulut.
Padahal ketidak hadiran dua pengusaha Nasional ini dalam pemanggilan sidang tanpa alasan yang jelas.
Kalau ketidak hadiran mereka itu hanya sekali atau dua kali untuk memberikan keterangan mungkin bisa dimaklumi oleh publik tapi ini sudah keempat kalinya.
Sehingga publik mempertanyakan ketidak hadiran mereka dan kesempatan yang masih diberikan majelis hakim.
Jimmy Widjaya Cs seakan-akan tidak menghormati pemanggilan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sehingga sidang perkara pidana kembali ditunda lagi oleh pihak majelis hakim dan dijadwalkan kembali tanggal 19 Desember 2025.
Kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw kepada sejumlah media di lokasi PN Manado menegaskan bahwa kesempatan yang diberikan oleh majelis hakim kepada Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya sesuai dengan aman undang-undang.
Hanya saja, sebagai warga negara yang baik harusnya Jimmy Widjaya Cs harus menghormati hukum yang ada dalam hal ini pemanggilan oleh JPU.
“Sudah keempat kali Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya tidak hadir untuk mempertanggung jawabkan keterangan yang mereka buat dalam BAP di Polda Sulut atas klien kami,” ungkap Noch Sambouw.
Noch Sambouw yang dikenal pengacara yang selalu membela hak-hak wong cilik ini menuturkan bahwa ketidak hadiran Jimmy Widjaya Cs untuk menyampaikan kesaksian sesuai BAP dipertanyakan olehnya dan publik umumnya.
“Apakah keterangan yang mereka buat dalam BAP di Polda Sulut itu apakah benar ataukah palsu sampai mereka tidak hadir memberikan kesaksian,” kata pengacara yang kerap disogoh oleh lawannya, namun menolak karena selalu berdiri pada integritas dan sumpah janji pengacara serta kode etik yang ada.
“Penundaan berulang kali ini juga sudah mencederai hak kliennya serta bertentangan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan undang-undang,” katanya seraya mengatakan bahwa jik mereka taat hukum dan warga negara yang baik harusnya mempertanggung jawabkan pernyataan mereka di hadapan pengadilan. (Danz


























