Pengacara Risky Yang Diduga Pernah Terpidana Kasus Narkoba Tak Mengerti Hukum, Harus Belajar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 8

Caption: Wakil Ketua PWI Sulut, Adrianus Pusungunaung dan Oknum Pengacara Risky.(*).

Manado,Swarakawanua.ID-Wakil Ketua PWI Sulut Bidang Hukum dan Advokasi, Adrianus R. Pusungunaung sangat menyayangkan oknum pengacara yang diduga pernah  terpidana kasus Narkoba tahun 2015-2019 yakni lelaki RH alias Rizky, yang tak mengerti aturan hukum dalam hal ini Undang-undang (UU) Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 8 sebagaimana putusan MK nomor 145/PPU-XX/1025.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua PWI Sulut Adrianus Pusungunaung terkait informasi pengacara Risky didampingi salah satu rekannya melaporkan produk jurnalis  salah seorang wartawan Jumat (13/03/2026) ke Polda Sulut tapi ditolak oleh pihak APH.

Ditegaskan Pusunaung, masalah pemberitaan media cetak, elektronik ataupun media online adalah kewenangan dewan Pers.

Menurutnya, putusan MK sudah sangat jelas pada pasal 8 UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yang memberikan kepastian dan perlindunga hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya.

“Wartawan tidak kebal hukum tapi diberikan perlindungan khusus dalam UU pers dalam menjalankan profesinya,” ungkap Dia.

Dimana kata Pusunaung, wartawan tak bisa langsung dituntut dalam menjalankan kegiatan fungsi jurnalis baik secara pidana/perdata hanya melalui koreksi dan hak jawab, kode etik melalui dewan Pers.

Dia mengatakan, kalau oknum pengacara  memahami aturan hukum, maka yang bersangkutan melaporkan karya jurnalis ke Dewan Pers. “Bukanya ke APH dalam hal ini pihak kepolisian. Kalau sudah ada  rekomendasi dari dewan pers barulah oknum pengacara menindaklanjuti hasil rekomendasi tersebut. Jadi saya anggap ini melapor wartawan ke pihak Kepolisian salah alamat dan harus belajar lagi undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 khususnya pasal 8 sebagaimana putusan MK,” tegas ARP sapaan akrab Wakil Ketua PWI Sulut Bidang Hukum dan Advokat ini.

Pengacara Risky juga saat dikonfirmasi wartawan via telponnya dengan nomor Hp 081999090305 tak direspon. Walaupun panggilan nomor Whattsupnya berdering tapi yang bersangkutan tidak mengangkat telpon tersebut.

Bahkan upaya wartawan melalui chat WA tapi tak dibalas.

Seperti diketahui pemberitaan sebelumnya, oknum pengacara RH alias Risky diduga telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik terhadap lelaki Qq yang adalah Admin Sulut Viral Kawanua. Karena itu, oknum ‘pengacara anak’ segera dilapor ke Polda Sulut oleh lelaki Qq yang adalah admin Sulut Viral.

Kronologisnya, berawal dari  akun Cibot S yang memostingan foto Risky Hidayat alias Risky dan Seorang perempuan di akun Sosmed Sulut Viral Kawanua.

Selanjunya, Riski masuk ke wa Qq  dan meminta untuk menghapus postingan dari Cibot S. Karena disebut oleh Risky adalah akun bodong.

Qq sebagai pemilik akun menjawab Risky bahwa sebaiknya meminta akun yang memosting foto itu untuk menghapusnya. Dan kalaupun dihapus oleh admin Sulut Viral Kawanua ada biayanya sebesar 750 ribu sesuai ketentuan grup tersebut.

Bukanya saran admin dipertimbangkan justru ‘pengacara anak’ ini balik menyerang kehormatan  dengan memosting lelaki Qq ke akun Sulut Viral  dengan tulisan kalimat mo mancari atau memeras. Kalimat memeras ini membuat lelaki Qq naik pitam.

Dia menganggap postingan dari Rizky Hidayat ini sudah mencemarkan nama baik dan kehormatan keluarganya.

Karena itu, postingan Risky Hidayat ini akan  dibawa ke jalur hukum. Dan jika terbukti lakukan pencemaran nama baik, maka Rizky bakal berpindah rumah ke Malendeng.

“Kita tidak pernah memeras dia, justru kita sarankan suru pemilik akun yang memosting postingan itu menghapus postingan tersebut. Tapi di sini, dia sudah menuduh dan memosting foto kita di akun medsos lainnya dengan tulisan pemeras. Saya akan lapor langsung ke Polda Sulut atas pencemaran nama saya. Semua bukti pencemaran nama baik, sudah saya dan tim hukum dikumpulkan dan akan dibawa ke polisi” tukas lelaki Qq yang menegaskan akan memenjarakan pengacara anak tersebut.

Sementara pengacara Rizky Hidayat saat dikonfirmasi mengatakan bahwa itu adalah hak admin Sulut Viral Kawanua untuk melapor ke jalur hukum. Namun dirinya sendiri merasa martabat dan kehormatannya dirugikan atas postingan Sulut Viral Kawanua tersebut. “Kita juga sementara menyiapkan laporan ke Polda Sulut juga,” kata pengacara ini, Selasa (10/03/2026).

Menurutnya, admin Sulut Viral Kawanua mematok harga hapus postingan sebesar 750 ribu “Ini bukan produk jurnals tapi patok harga 750 ribu Kalau dia hapus kita juga pasti mengertinya,” terangnya Sore. tadi. (Danz*)..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *