Manado, Swarakawanua.id – Menjelang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd atas empat terdakwa jevry Masinambow, Aries Went Giroth, Jemmy Giroth dan Senjata Bangun yang akan dibacakan pada pekan depan.
Untuk itu sebelum tuntutan dibacakan tim advokat empat terdakwa pada persidangan Selasa (31/3/26) lalu kepada majelis hakim telah mengajukan permohonan untuk diadakan sidang closing argument.
Hal itu mengacu dari UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), Pasal 231 ayat (1) mengatur mengenai mekanisme closing statement/argument (kesimpulan akhir) dalam persidangan.
Permohonan tim advokat dikabulkan oleh majelis hakim. Kamis (2/4/26) bertempat di ruang sidang Purwoto S Gandasubrata, SH Pengadilan Negeri (PN) Manado. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Edwin Marentek, SH, dan hakim anggota Bernadus Papendang, SH, hakim pengganti serta panitera pengganti Jemmy Jefrie Kumotoy, S.H dengan agenda closing argument dari kedua pihak baik dari JPU dan tim advokat.

Tim advokat Noch Sambouw, SH, MH, CMC dalam penyampaian menjabarkan secara singkat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan diantaranya terkait asal-usul tanah yang menjadi objek laporan, daluarsa perkara, ne bis in idem, jual beli akta erfpacht tahun 1953 yang ditolak oleh saksi a de charge Michael Hutara van Essen, akta pelepasan hak dari orang tua saski Louis Rikjen van Essen pada tahun 1962 serta penerbitan SHM nomor 66, 67 dan 68 yang menggunakan konversi yang diterbitkan oleh Desa Malalayang Dua bukan dari Desa Sea.
“Jadi, berdasarkan perintah Undang-undang kami harus menyampaikan closing argument mengingat JPU yang hadir dalam persidangan sering berganti hal ini tentu akan membantu mereka untuk menyusun tuntutan bagi klien kami. Apalagi yang kami sampaikan tadi adalah fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik bukti surat dan keterangan-keterangan saksi,” ujarnya menjelaskan.
Disamping itu selain menyampaikan closing argument. Tim advokat juga memasukan bukti-bukti tambahan berupa alas hak kepemilikan dari keempat terdakwa yang tidak dilampirkan di berkas perkara kepada Majelis Hakim untuk dijadi bahan pertimbangan serta kepada JPU.
“Yang kami masukkan tadi ada bukti atau alas hak dari pemerintah Desa Sea. Jadi meski mereka (empat terdakwa) hanya memiliki surat tanah garapan tetapi itu diterbitkan oleh pemerintah Desa dimana tanah tersebut berada sangat berbanding terbalik dengan alas hak yang dipegang pelapor. Meski mereka memegang sertifikat akan tetapi warkah mereka untuk pembuatan sertifikat dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Malalayang Dua,” beber Sambouw.
“Meski mereka memegang sertifikat. Sertifikat itu berdasarkan undang-undang pokok agraria dan peraturan pemerintah bukanlah sebagai bukti yang berkekuatan hukum yang pasti tetapi dikategorikan sebagai alat bukti yang kuat. Jadi, sertifikat itu bukan akhir dan semena-mena terhadap peraturan lain. Apalagi saat ini kami berhasil mengahdirkan pembandingnya sehingga sertifikat yang dikantongi oleh pelapor saat ini bisa dikatakan sangat lemah,” tandasnya.
Sebagai tambahan persidangan perkara 327/Pid.B/2025/PN Mnd akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.(mesakh)




























