Kadinkes Sulut Bahaya!  Temuan BPK RI Senilai Rp 2.8 M, Pengadaan Obat di Dinkes Diduga Mark Up

Manado,Swarakawanua.ID-Laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara untuk periode Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025 mengungkapkan dugaan Mark up
Pengelolaan pengadaan obat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara dan lima rumah sakit besar, senilai Rp2.812.558.107.

Tak heran, jika temuan ini membuat Kadinkes Sulut sebagai pengguna anggaran bahaya karena rawan dipanggil APH.

Dugaan mark up obat-obatan di Dinkes Sulut yang saat ini  di bawah kepemimpinan R. Lolong mendapat tanggapan keras dari aktivis Sulut,  Yusdistira Nursi.

Menurut Yudistira, temuan tersebut menunjukkan adanya perencanaan kebutuhan yang tidak akurat hingga menyebabkan kelebihan pembayaran negara mencapai Rp2.812.558.107,35.

Dikatakannya, angka ini bukan sekadar kerugian finansial, tetapi menjadi indikator lemahnya sistem yang seharusnya menjamin kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

Sorotan pun mengarah pada kualitas obat yang diterima fasilitas kesehatan. Persoalan ini dinilai tidak lagi bisa dipandang sebagai kesalahan administratif, melainkan sudah masuk dalam kategori yang mengancam keselamatan publik.

“Ini bukan lagi sekadar administrasi. Ketika distribusi obat tidak memenuhi standar CDOB, maka yang dipertaruhkan adalah keselamatan pasien,” tegas Yudistira.

Menurutnya, praktik distribusi yang tidak sesuai standar mencerminkan kelalaian serius.

Obat yang seharusnya menyembuhkan justru berpotensi mengalami penurunan mutu, bahkan menjadi tidak layak konsumsi sebelum digunakan pasien.

Dalam konteks pelayanan kesehatan, kondisi ini dinilai sebagai ancaman nyata. Risiko yang muncul tidak hanya berdampak pada efektivitas pengobatan, tetapi juga bisa memperburuk kondisi pasien.

Lebih jauh, Yudistira menyoroti adanya pola masalah dalam tata kelola.

Perencanaan yang melampaui kebutuhan riil, metode pengadaan yang tidak sesuai prosedur, serta keterlibatan penyedia yang tidak memenuhi standar, menunjukkan adanya celah sistemik yang berulang.

“Ini bukan sekadar celah, ini sudah pola. Kalau dibiarkan, akan terus menggerogoti sistem dan merugikan masyarakat,” ujarnya.

Ia pun mendesak langkah korektif yang tegas dan menyeluruh, mulai dari evaluasi total sistem perencanaan kebutuhan obat, penertiban mekanisme pengadaan, hingga penegakan aturan terhadap penyedia yang melanggar.(Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *