Astaga! Kanwil Bea Cukai Sulut Diduga Diamkan Kasus Sianida Ilegal di Bitung Lalu Ingin Musnahkan Barang Bukti

Bitung,Swarakawanua.ID-Penanganan kasus dugaan penyelundupan bahan berbahaya jenis sianida yang berasal dari Filipina dan diamankan pada 4–5 Maret 2026 di Pelabuhan ASDP Kota Bitung oleh tim gabungan TNI AL (Kodaeral VIII) dan Bea Cukai Sulawesi Utara masih menuai sorotan publik.

Hal ini disampaikan oleh Berty Lumempouw, S.H, selaku Ketua Umum DPP Organisasi Kristen Laskar Benteng Indonesia, bersama Pengamat Hukum Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu, SH, MH.

Menurut Lumempouw, hingga saat ini—hampir memasuki dua bulan sejak pengungkapan kasus—belum terdapat penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Ironisnya, beredar informasi bahwa barang bukti sianida justru akan segera dimusnahkan oleh pihak Kanwil Bea Cukai Sulawesi Utara.

“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius. Dalam hukum pidana, barang bukti merupakan elemen vital dalam proses pembuktian. Pemusnahan sebelum perkara jelas dan tuntas berpotensi menghilangkan jejak pelaku serta menghambat proses penegakan hukum,” tegas Lumempouw, Sabtu (2/5/2026) siang di Manado.

Lebih lanjut, Supriyadi Pangellu menyoroti aspek kewenangan penegakan hukum dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan penyidik utama dalam seluruh tindak pidana umum.

“Menjadi pertanyaan besar ketika penanganan kasus penyelundupan bahan berbahaya tidak melibatkan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Padahal, secara normatif, fungsi penyidikan tindak pidana berada pada institusi Polri,” ujarnya, Sabtu siang.

Pihaknya menilai, jika benar terjadi pemusnahan barang bukti sebelum adanya kepastian hukum dan penetapan tersangka, maka hal tersebut patut diduga sebagai:

– Penyalahgunaan kewenangan;
– Potensi penghilangan barang bukti;
– Indikasi perbuatan melawan hukum dalam penanganan perkara;

Bahkan dugaan adanya upaya melindungi pelaku sebenarnya, khususnya pemilik barang.

“Tidak mungkin ada barang ilegal tanpa pelaku. Jika barang bukti dimusnahkan sebelum perkara tuntas, maka patut diduga ada kejanggalan serius dalam proses penanganannya,” tambah Lumempouw.

Sehubungan dengan itu, pihaknya mendesak Kanwil Bea Cukai Sulawesi Utara untuk menunda rencana pemusnahan barang bukti dan segera menetapkan tersangka secara transparan.

“Juga harus membuka informasi kepada publik terkait perkembangan penanganan perkara,” ujar Lumempow bersama Pangelu.

Sebagai langkah lanjutan, kasus ini telah keduanya melaporkan secara resmi kepada:

– Pimpinan DPR RI untuk permohonan RDP lintas Komisi 1, 2, 3 dan 11
– Kepolisian Negara Republik Indonesia;
– Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
– Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);

Laporan itu dimaksudkan agar dilakukan pengawasan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Publik berharap agar seluruh aparat penegak hukum dapat bertindak secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tidak menutup-nutupi fakta dalam penanganan perkara yang menyangkut kepentingan keselamatan masyarakat luas,” pungkas Lumempow. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *