Chyntia Kalangit Masuk Penjara, Kader Gerindra Heronimus  Makainas Resmi Plt Bupati Sitaro

Caption: Gubernur Sulut YSK Saat Menyerahkan SK Plt Bupati Sitaro. (*).

Sitaro,Swarakawanua.ID-Setelah Bupati Sitaro Chintia Kalangit ditahan Kejati Sulut pada pekan lalu, maka Wakil Bupati Talaud Heronimus Makainas resmi ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Sitaro, Senin (11/05/2026).

Heronimus Makainas yang  diketahui adalah Ketua Gerindra Kabupaten Sitaro  bukanlah wajah baru dipanggung politik Sulawesi Utara (Sulut).

Sosok yang akrab disapa  Kaka Nanu ini, punya pengalaman panjang di legislatif sejak era Kabupaten Sangihe Talaud hingga Sitaro.

Politisi senior itu kini dipercaya Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) untuk memastikan roda pemerintahan di daerah kepulauan tersebut tetap berjalan normal tanpa ada kepincangan dalam pelayanan publik.

Proses penunjukan berlangsung melalui penyerahan nota dinas dari Gubernur Sulut kepada Heronimus Makainas di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, di bulan Mei tahun 2026.

Acara tersebut turut disaksikan oleh sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro. Nota dinas itu secara resmi menunjuk Wakil Bupati Sitaro untuk mengemban tugas sebagai Plt Bupati

Menurut Sekprov Sulut, Tahlis Gallang,  keberlanjutan roda pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dipastikan tetap berjalan normal, meski kepala daerah definitif saat ini sedang terjerat persoalan hukum. Hal ini ditegaskan oleh Tahlis, merujuk langsung pada surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatur tata kelola pemerintahan daerah dalam situasi tersebut.

Tahlis juga mengatakan, kebijakan yang diambil sudah sesuai aturan dan mengacu pada pedoman resmi pemerintah pusat. Ia menegaskan, pemerintah tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap Bupati Sitaro, Chintya Kalangit, yang saat ini sedang menjalani proses hukum. Namun di sisi lain, pelayanan publik dan seluruh proses administrasi pemerintahan tidak boleh terhenti atau terganggu.

“Secara hukum kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tapi dalam konteks administrasi pemerintahan, proses harus tetap berjalan,” ujar Tahlis.

Pernyataan ini menegaskan bahwa ada pemisahan yang jelas antara proses hukum yang sedang dijalani pribadi pejabat dengan tanggung jawab pelayanan negara yang harus terus berjalan demi kepentingan masyarakat luas. Langkah ini juga menjadi acuan agar pemerintahan daerah tetap stabil dan berfungsi sebagaimana mestinya, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *