Berlaku Bagi Semu Tanpa Pandang Bulu, Pengguna Vape Dilarang Keras di Polimdo


Manado,Swarakawanua.ID-Politeknik Negeri Manado (Polimdo) melakukan pembatasan ruang merokok dan vape di lingkungan kampus.

Polimdo mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 0777/PL12/TU/2026 yang ditandatangani Direktur Dra Mareyke Alelo MBA pada 7 April 2026.

Surat edaran itu berlaku bagi ASN, Tenaga Pengamanan, Cleaning Service, serta Tamu/Pengunjung.

Tujuan surat edaran ini untuk menciptakan udara bersih baik dalam dan luar gedung Polimdo.

Kemudian menciptakan tempat kerja dan area gedung Polimdo sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Bagi pimpinan unit kerja dan seluruh ASN, Tenaga Pengamanan, dan Cleaning Service diminta melakukan pengawasan melekat.

Ada sanksinya jika terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Direktur Polimdo.

Namun, pihak Polimdo sendiri menyediakan tempat khusus merokok di beberapa titik.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi disiplin berupa surat peringatan.

Jika ada pelanggaran berikutnya akan dikenai sanksi setingkat lebih berat sesuai ketentuan.

Khusus bagi mahasiswa (Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang kedapatan merokok, KIP nya akan dibatalkan. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *