Manado,Swarakawanua.ID-Penggunaan rokok elektronik di kampus Politeknik Manado (Polimdo) memang mendapat larangan keras dari institusi tersebut baik dari internal maupun eksternal.
Tak heran jika larangan menggunakan Vape di kampus ini tak hentinya dilakukan sosialisasi oleh institusi tersebut.
Dimanan Bidang Kemahasiswaan Politeknik Negeri Manado (Polimdo) menggelar sosialisasi mengenai larangan penggunaan vape di seluruh lingkungan kampus, pada Senin ( 25/5/2026) di Aula Prof. Tenda Polimdo.
Kegiatan ini sekaligus menjadi peluncuran kampanye “Save Tunas Bangsa” yang bertujuan melindungi mahasiswa dari bahaya rokok elektronik.
Sosialisasi yang diikuti ratusan mahasiswa dan para dosen ini menghadirkan Direktur Polimdo Dra. Mareyke Alelo, MBA, selaku narasumber dan turut didampingi oleh Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Rudolf Estephanus Golioth Mait, ST, MT, Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama Frits Lalonsang, ST.T.
Mareyke Alelo menegaskan bahwa larangan vape sudah masuk dalam tata tertib kampus dan berlaku bagi seluruh civitas akademika, baik di ruang kelas, laboratorium, area terbuka, maupun fasilitas kampus lainnya.
“Sebagai institusi pendidikan tinggi, Polimdo memiliki tanggung jawab dalam membentuk generasi muda yang sehat, berkarakter, dan memiliki kepedulian terhadap kualitas hidup. Kebijakan larangan vape merupakan langkah nyata untuk menjaga lingkungan kampus agar tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh civitas akademika,” ucap Alelo.
Kampanye “Save Tunas Bangsa” diusung sebagai gerakan preventif. Tujuannya bukan hanya menegakkan aturan, tapi membangun kesadaran bahwa generasi muda adalah aset bangsa yang harus dijaga dari ketergantungan nikotin dan zat berbahaya lainnya.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan dampak kesehatan vape yang sering dianggap lebih aman dari rokok konvensional. Padahal, penggunaan jangka panjang berpotensi merusak fungsi paru-paru dan memengaruhi konsentrasi belajar.
Politeknik Negeri Manado (Polimdo) menyatakan akan menindak tegas mahasiswa yang terbukti melanggar aturan larangan vape. Sanksi dimulai dari teguran lisan, pembinaan, hingga sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran. (Dans*).





















