Febrima Theodorus Angow Resmi Jadi Anggota DPRD Sangihe Masa Bakti 2026-2029

Sangihe,Swarakawanua.id-DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sangihe Sisa Masa Jabatan 2024-2029.

Rapat paripurna pengambilan sumpah/janji jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Febrima Theodorus Angow yang menggantikan Anggota DPRD sebelumnya Hironimus Rompas Makagansa., yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Pelantikan Febrima Theodorus Angow asal Partai Demokrasi Indonesian Perjuangan (PDIP) Daerah Pemilih (Dapil 2) Tabuka-Kendahe tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi, didampingi Wakil Ketua DPRD Marvein Hontong, SH dan Risal Paul Makagansa.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Sangihe Michael Thungari, Wakil Bupati Tendris Bulahari, Anggota DPRD Kabupaten Sangihe, unsur Forkopimda, Staff Ahli Bupati serta undangan dan tamu lainnya.

Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi, mengatakan bahwa pelantikan PAW Anggota DPRD terhadap Febrima Theodorus Angow dilaksanakan dengan mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 159/2026 tentang peresmian pemberhentian saudara (Alm) Hironimus Rompas Makagansa dan peresmian pengangkatan Febrima Theodorus Angow Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sangihe dengan sisa jabatan tahun 2026 – 2029.

Mengakhiri sambutannya, Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi SE, berharap Anggota Yang baru Dilantik dapat segera bekerja dan menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin. Selain itu, diharapkan juga dapat segera menjalin kerja sama dengan anggota DPRD lainnya.

“ SayaBerharap agar anggota DPRD yang telah dilantik dapat menjadi penyalur aspirasi dan kepentingan masyarakat Sangihe, serta menciptakan hubungan yang harmonis dalam lembaga DPRD dan Pemerintah sebagai mitra kerja serta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Sangihe,”.(Advetorial/Gops07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *