Manado, Swarakawanua.ID-Pernyataan Ketua ARMAK Sulut Calvin Castro untuk melaporkan Akun “FB Agus Assa'” terkait ujaran kebencian dan penghasutan terhadap warga GMIM, akhirnya ditindaklanjuti LSM dan ormas Kristen di Sulut.
Ketua Ormas Benteng Kristen Peps Kembuan dan LSM Suara Indonesia resmi mendatangi Polda Sulut untuk melaporkan Akun FB Agus Assa’ yang dinilai bermedsos sangat berlebihan, karena yang sudah mengarah pada ujaran kebencian serta informasi hoax ke publik.
Peps Kembuan Ketua Ormas Benteng Kristen dan LSM Suara Indonesia Marcelino Rumimper tidak main-main meminta Polda Sulut memproses akun FB Agus Assa’, karena sudah melanggar UU ITE dalam bermedsos.
Apalagi sangat jelas dalam FB Agus Assa’ benar-benar sudah melakukan provokasi dan penghasutan terhadap warga gereja terkait kasus-kasus GMIM yang diperiksa Polda Sulut.
“Akun FB Agus Assa’ ini.sudah melakukan ujaran kebencian dan penghasutan terhadap warga gereja,”; ujar Peps Kembuan.
“Apa yang disampaikan Akun FB Agus Assa’ ini ke publik merupakan sebuah pembohongan sehingga yang bersangkutan sudah melanggar UU ITE,” terang LSM Swara Indonesia ini.
Laporan resmi ke Polisi membuat “nasib Soe” akan menghampiri pemilik akun bernama Agus Assa’.

Tangan gatal akun FB Agus Assa’ ini secara terbuka sudah membuat sebuah narasi yang sangat fatal kepada publik.
Dengan demikian, pemilik Akun FB Agus Assa’ harus bertanggungjawab perbuatan nya dihadapan Polisi terlebih publik. (Danz,).





















