Manado, Swarakawanua.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) bergerak cepat mematangkan langkah penanganan kesehatan masyarakat.
DPRD Sulut menggelar rapat penting dalam rangka pemilihan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular (WPM) di Daerah.

Selain memilih jajaran pimpinan Pansus, agenda ini juga berfokus pada pembahasan mekanisme kerja tim dalam mengawal rancangan peraturan daerah tersebut.
Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Silangen. Suasana rapat berlangsung tertib.
Fransiskus Silangen didampingi oleh para jajaran Wakil Ketua DPRD Sulut, yakni Michaela E Paruntu, Roy Anter, dan Sthela Runtuwene serta dihadiri para anggota Pansus, pimpinan komisi, dan perwakilan fraksi, Selasa, 20 Juli 2026.

Dalam kesempatannya, Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Silangen menegaskan pentingnya efektivitas kerja Pansus agar dapat segera membedah setiap pasal secara komprehensif bersama pihak eksekutif dan pemangku kepentingan terkait.
“Pembentukan Pansus ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan DPRD Sulut dalam memastikan kesiapan daerah menghadapi potensi ancaman krisis kesehatan. Kita ingin regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif, sehingga penanganan kejadian luar biasa maupun wabah penyakit di masa depan dapat berjalan cepat, terstruktur, dan akuntabel,” ujar Fransiskus Silangen.
Lanjut Silangen, pembentukan Pansus ini diharapkan dapat melahirkan regulasi yang kuat dan responsif.

“Kehadiran Perda penanggulangan KLB dan wabah penyakit menular dinilai sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum serta kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari ancaman krisis kesehatan di masa depan,”ucapnya.
Selain menetapkan struktur pimpinan Pansus, rapat tersebut juga menyepakati sejumlah mekanisme kerja. Di antaranya adalah penjadwalan rapat kerja bersama mitra terkait seperti Dinas Kesehatan dan Biro Hukum, rencana uji publik untuk menyerap aspirasi akademisi dan praktisi medis, hingga agenda studi banding ke daerah yang telah memiliki regulasi serupa.

Pihak DPRD Sulut menargetkan pembahasan Ranperda ini dapat rampung tepat waktu agar masyarakat Sulut segera memiliki kepastian hukum dan proteksi yang lebih baik terhadap ancaman penularan penyakit di masa depan.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Sulawesi Utara telah resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular melalui Rapat Paripurna yang digelar pada 14 Juli 2026.

“Pansus DPRD yang akan membahas Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular masing-masing dikoordinatori oleh pimpinan dewan, yakni Fransiscus Andi Silangen, Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene,” katanya.
Komposisi Pansus terdiri dari 16 anggota lintas fraksi. Fraksi PDI Perjuangan mengutus Pricylia Rondo, Muslimah Mongilong, Irene Golda Pinontoan, Melisa Gerungan, Pierre Makisanti, Ruslan Abdul Gani, dan Amir Liputo. Fraksi Partai Golkar diwakili Raski Mokodompit dan Yongkie Limen. Fraksi Partai Demokrat mengutus Franky Roger Mamesah dan Angel Wenas. Fraksi Partai NasDem diwakili Prof. Paulina Runtuwene dan Haslinda Rotinsulu, sementara Fraksi Partai Gerindra menunjuk Julitje Margaretha Maringka dan Gracia Oroh.

Fransiscus menjelaskan, setelah pembentukan Pansus disahkan melalui Keputusan DPRD, tahapan berikutnya adalah pemilihan unsur pimpinan Pansus sebelum memasuki pembahasan substansi Ranperda bersama pemerintah daerah.
Dengan dimulainya tahapan kerja Pansus, DPRD Sulut berharap Ranperda tentang Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai instrumen hukum yang mampu memperkuat kesiapsiagaan Sulawesi Utara dalam menghadapi ancaman wabah maupun kondisi darurat kesehatan di masa mendatang. (Advetorial/Danz*).



























