Caption Foto: Kajati Sulut A. Dita Prawitaningsih SH MH (kiri) menyerahkan tongkat komando kepada Kajari Manado yang baru Esther Patricia Tiarlan Sibuea, SH MH, di aula Kantor Kejati Sulut, baru-baru ini.
Manado, SwaraKawsnua.ID- Mantan Kejari Manado Maryono mengakiri tugas di kota Manado dengan meninggalkan sejumlah kasus dugaan korupsi yang tak kunjung tuntas.
Salah satu kasus paling heboh di kota Manado yakni pengusutan tunjangan transportasi DPRD Kota Manado periode 2014-2019 yang mandek begitu saja.
Dugaan kasus 40 anggota DPRD kota Manado ini yang merugikan uang negara kurang lebih 6,5 miliar ini menjadi pukulan besar Kepala Kejaksaan Negeri Manado yang baru dilantik, Esther Patricia Tiarlan Sibuea SH MH.
Pasalnya, kasus ini sempat mereda, karena kejaksaan menjalankan SOP bahwa selama Pilkada 2020 berlangsung, proses penyidikan berhenti sementara. Namun Kejari Manado yang dipimpin Maryano seakan-akan sudah melupakan kasus tetsebut. Padahal Kejari Manado awalnya sempat berapi-api mengusut kasus tersebut.
Bahkan masyarakat kota Manado sempat mendukung langkah pihak Kejari Manado akan pengusutan kasus dugaan merugikan uang negara miliaran rupiah tersebut. Namun ironisnya pengusutan pihak Kejari Manado menjadi lembek pada akhirnya.
Sementara itu, praktisi hukum Erik Manumpil SH MH mengatakan, pihak Kejari seharus segera memastikan apakah kasus ini berlanjut atau tidak. Ia menangkap signal jangan sampai penanganan kasus ini mirip manajemen pasar, karena sebagian legislator mengembalikan kerugian negara, sementara legislator yang lain merasa tidak bersalah.
“Sebagai lembaga penegak hukum, kejaksaan harus menyimpulkan dulu, apakah ini murni kasus korupsi atau tidak. Karena kelihatan, yang ada uang mengembalikan uang negara. Yang tidak ada uang, justru merasa tidak bersalah, sehingga tidak mengembalikan kerugian. Ini standar ganda. Jangan sampai kasus ini ditangani dengan manajemen pasar. Misalnya siapa ada uang, ya cicil atau seberapa saja, serahkan ke negara. Harus pasti,” jelas Manumpil, Kamis (11/3/2021), di Manado.
Ia menambahkan, jika Kajari tidak mampu menuntaskan kasus yang menyeret 40 anggota dewan Manado periode sebelumnya, maka akan menjadi preseden buruk bagi kejaksaan. “Publik akan melihat kejaksaan sebagai lembaga paling pragmatis di arena hukum,” singgung dia.
Terpisah, sumber internal Kejari Manado mengatakan, baru enam anggota DPRD Manado yang mengembalikan dan menyicil kerugian negara. Satu legislator masih berhutang Rp20 juta. Itu pun pengembalian legislator baru satu tahun anggaran.
Penyidik Kejari telah menaikan status kasus yang merugikan uang negara sekitar Rp6 miliar, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Jajaran legislator di periode itu diduga menerima aliran dana tunjangan pada tahun anggaran 2017-2018 berkisar Rp160 juta hingga 200 juta per orang. Penyidik pun mengkalkulasi kerugian mencapai Rp 6 miliar.
“Semua anggota DPRD periode 2014-2019, bisa jadi tersangka karena menerima aliran dana yang dinilai menyalahi aturan,” ujar Kasi Intelijen Theo Rumampuk didampingi Kasi Pidana Khusus Parsaoran Simorangkir, di Manado, beberapa waktu lalu saat peningkatan status penyidikan. (dns).
























