Ketum BNU Stenly Sendouw Desak Polres Tomohon Percepat  Dugaan Kasus Penipuan Jual-Beli Rumah 875 Juta di Tomohon Libatkan Mantan Sekum GMIM Inisial JNG dan Anaknya

Tomohon,Swarakawanua.ID-Aktivis Sulut Stenly Sendouw mendesak Polres Tomohon untuk segera mempercepat dugaan kasus penipuan jual-beli rumah di Kota Tomohon senilai 875 juta.

Menurut Stenly Sendouw yang juga Ketua Brigade Nusa Utara,  kasus ini melibatkan kliennya yakni lelaki berinisial GK sebagai pembeli dan lelaki JNG alias Gara yang diketahui adalah mantan Sekum GMIM dan anaknya yakni LG alias “leos” sebagai pemilik rumah (Penjual).

Dimana katanya, telah terjadi kesepakatan jual beli rumah antara inisial GK (selaku pembeli) dengan lelaki berinisial JNT alias Gara  dan anaknya inisial LG  alias “leos” (selaku pemilik rumah) rumah yg terletak di kota tomohon. Nominal kesepakatan adalah 875 jura dan pihak pembeli sudah menyerahkan uang sejumlah 820 juta sisa pelunasan 55 juta.

Dan sesuai perjanjian akan dilunasi sisa pembayaran setelah rumah di kosongkan dan sertifikat diserahkan ke notaris.

Tetapi sudah dari tanggal  20 Oktober 2025 sampai sekarang pihak penjual selalu beralasan untuk ke notaris untuk balik nama Surat kepemilikan (SHM). Namun ironisnya  rumah tidak di kosongkan walaupun sudah memberikan uang dalam jumlah cukup besar untuk  pembayaran rumah tersebut.

Karena pihak penjual  dalam hal ini lelaki JNG dan anaknya dan mengulur-ulur waktu membalik nama dan tak kosongkan rumah, maka kesabaran pembeli akhirnya habis. Pihak pembelu ambil tindakan hukum dengan membawa kasus jual-beli rumah ke aparat penegak hukum.

Ketum Stenky Sendouw mengatakan, sekarang ini proses hukum sudah di tangani pihak Reskrim Polres Tomohon.

“Klien saya mendapat informasi bahwa  pihak penjual selalu mangkir dari panggilan Polisi. Saya minta Polres Tomohon bisa jemput paksa jika terlapor tidak kooperatif terhadap hukum,” ungkapnya. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *