MINUT, SwaraKawanua.id – Berdasarkan Surat Edaran Bupati Minahasa Utara No 42/BMU/III/2021 tanggal 19 Maret 2021 bahwa dalam rangka mengoiptakan lingkungan bersih, tertib, aman, nyaman dan sehat di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) maka setiap hari Jumat akan diadakan kegiatan Jumat Pagi Jaga Kebershan Wliayah dan Lingkungan (JumPa JG-KWL).
Menindak lanjuti surat edaran tersebut Pemerintah Desa (Pemdes) dan Masyarakat Desa Makalisung Kecamatan Kema Kabupaten Minut melakukan pembersihan diruas jalan Provisi yang telah tertutup rumpuh bahkan pepohonan.
“Pemdes bersingeri dengan Masyarakat sepakat untuk melakukan pembersihan jalan ini sejauh tiga kilometer. Sebab, jalanan sudah sangat kecil karena tertutup rumput dan pepohonan,” ujar Hukum Tua (KumTua) Desa Makalisung Steven Tumilantow.
Epen sapaan akrab KumTua ini menjelaskan, jalanan yang dulunya memiliki lebar tujuh sampai delapan meter kini sisa tiga meter. Kata dia, karena telah mengecil sering terjadi kecelakaan.
“Apalagi tidak ada lampu penerangan jalan sudah hampir dua tahun tidak ada pemeliharaan terhadap jalan ini. Harapan saya adanya perhatian dari Pemerintah Provinsi untuk ini. Karena rawan kecelakaan bahkan gesekan antar kendaraan,” timpal Tumilantow.(Mesakh)




























