Pemdes Kolongan Pasang Baliho APBDes 2021, Wujud Keterbukaan dan Transparansi Ke Publik

MINUT, Swarakawnua.id – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, mewajibkan agar setiap desa memasang atau memampang baliho APBDes 2021 yang tertuang rincian Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Daerah (PAD) supaya masyarakat dapat mengetahuinya.

Karena kewajiban tersebut juga ditegaskan dalam aturan dari Kementerian Dalam Negeri (mendagri ) Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 40 ayat 1 tentang Laporan Realisasi dan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes.

Seperti yang di lakukan oleh Pemerintah Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dengan pemasangan Baliho APBDes yang terpapang di depan kantor desa.

Hukum tua Desa Kolongan, Johanis J Wangania menjelaskan dengan pemasangan Baliho APBDes ini secara tidak langsung Pemdes Kolongan secara jujur dan transparan telah mempublikasikan setiap kegiatan pembagunan didesa.

“Kami tentu mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi pembangunan didesa. Penggunaan hingga rincian kegiatan semua telah tertulis di baliho hal ini tentu sebagai wujud menciptakan pemerintahan bersih, jujur dan transparan,” ujar Wangania.

Sekertaris Desa (Sekdes) Kolongan Petra Worotikan menambahkan dengan pemasangan baliho APBDes, maka Pemdes ingin menunjukkan kepada Masyarakat dalam setiap pengelolaan APBDes selalu transparan. Kata dia, hal tersebut juga merupakan pertanggungjawaban pihak pemdes Kolongan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat tentang realisasi penggunanya anggaran.

“Pada dasarnya APBDes bukanlah sebuah hal yang harus dirahasiakan, masyarakat berhak tau isi APBDes. Dalam hal ini kami (pemdes Kolongan) akan terus membuka infomasi kepada masyarakat seluas-luasnya agar turut ikut serta dalam mengawasi setiap pembangunan,” kata Worotikan menambahkan.

Mesakh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *