MINUT, Swarakawnua.id – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, mewajibkan agar setiap desa memasang atau memampang baliho APBDes 2021 yang tertuang rincian Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Daerah (PAD) supaya masyarakat dapat mengetahuinya.
Karena kewajiban tersebut juga ditegaskan dalam aturan dari Kementerian Dalam Negeri (mendagri ) Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 40 ayat 1 tentang Laporan Realisasi dan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes.
Hukum tua Desa Kolongan, Johanis J Wangania menjelaskan dengan pemasangan Baliho APBDes ini secara tidak langsung Pemdes Kolongan secara jujur dan transparan telah mempublikasikan setiap kegiatan pembagunan didesa.
Sekertaris Desa (Sekdes) Kolongan Petra Worotikan menambahkan dengan pemasangan baliho APBDes, maka Pemdes ingin menunjukkan kepada Masyarakat dalam setiap pengelolaan APBDes selalu transparan. Kata dia, hal tersebut juga merupakan pertanggungjawaban pihak pemdes Kolongan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat tentang realisasi penggunanya anggaran.
Mesakh






















