Nikah Lagi Tanpa Surat Perceraian, Oknum ASN di Talaud Disoal

CAPTION: Foto Hanya Pemanis (Ilustrasi).

Talaud, Swarakawanua.id-Seorang oknum aparatur Sipil Negara asal desa Pulutan, kabupaten Talaud, diduga kuat melakukan tindakan yang tidak mencotohkan Nilai-nilai ketaatan terhadap aturan Aparatur sipil negara. Pasalnya, oknum ASN tersebut diduga melakukan aktifitas pernikahan tiga kali berturut-turut tanpa surat Perceraian/akte perceraian dengan suami Pertamanya.

Oknum ASN yang bertugas di dinas Kesehatan Kab.Talaud ini sudah lama dipantau, dan terus mengulang perbuatan yang bisa mencoreng nama baik institusi yang dinaunginya. Sebagai seorang oknum petugas kesehatan apalagi dinas di Dinas kesehatan kabupaten seharusnya dia tidak melakukan hal itu.

Sebagaimana diketahui,Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan baik yang pertama atau selanjutnya wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan,“ terang Susi memulai presentasinya.

Begitu pula saat akan melakukan perceraian harus seizin atasan dengan keterangan tertulis.
Adapun sanksi hukum lain yang dikategorikan tindakan tidak terpuji karena melanggar aturan/perundang-undangan. (Oping Mona)).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *