Sangihe,Swarakawanua.id -Menjelang Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan Hewan kurban di dua masjid yang ada di Sangihe, yaitu masjid AL-Taqwa Petta dan AL-Jamal Lahimi.
Penyerahan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah provinsi dan diprakarsai oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara dr Fransiskus Andy Silangen kepada masyarakat di Sangihe, apalagi di saat pemberlakuaan PPKM Mikro.
Namun, penyerahan hewan kurban tersebut dilakukan secara Simbolis oleh UPT cabang provinsi yang ada di Sangihe. Ini dilakukan untuk menghindari kerumunan sesuai dengan Surat Edaran Kemenag Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M.

Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian agama menjelaskan isi surat edaran tersebut, yang mana pelaksanaan qurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalarn waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.
b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan
kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara
bergantian.
d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
e. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan
meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
“Isi surat edaran ini dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,”.(Gops-07)





















