Manado, Swarakawanua.id-Pihak manajemen Rumah Sakit Manado Medical Center, tidak pernah apalagi sengaja mengcovitkan pasien yang masuk di tempat tersebut, karena bukan kewenangan pihaknya. Itu karena hasil PCR positif Covid 19 pasien berinisial HS alias Henny (almarhuma) bukan dikeluarkan pihak rumah sakit melainkan Dinas Kesehatan Sulut.
Sehingga Rumah sakit rujukan pasien yang beralamatkan Jalan Rajawali Nomor 8, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara ini hanya membantu masyarakat yang masuk di tempat itu untuk menjalankan protokol kesehatan.
Dijelaskan Adrian dari i pihak RS Medical Center pada hari Rabu 28 Juli 2021 Jam : 12.17 Wita, telah di nyatakan meninggal dunia pasien konfirmasi covid -19 di RSU Manado Medical Center pasien dengan Identitas: Nama: Ny Henny
Umur: 72 thn
Jenis kelamin: perempuan
Alamat : lingkungan 1. Kel.buha. kec.mapanget.
Agama : kristen
Tanggal masuk: 15/07/2021
Jam: 18.06
Diagnosa masuk :
-Susp Covid 19
Antigen gejala berat
Susp Pneumonia Hasil Antigen (+) tgl
24/07/2021
Hasil PCR 1 positif (+)
Hasil keluar tgl 21-7-2021.
Dia mengatakan, pihak rumah sakit selama ini justru membantu masyarakat dalam memberikan pelayanan prima kesehatan. Dikatakannya, pihak rumah sakit tidak pernah melakukan hal-hal yang ditudingkan seperti mengcovidkan pasien tersebut. “Itu sama sekali tidak benar, bahkan manejemen rumah sakit tidak pernah menahan mayat tapi protap pemerintah berkaitan dengan Covid 19,” terang Adrian.
Justru katanya, tidak sedikit pihak rumah sakit Manado Medical Center yang menjalankan misi sosial yakni membantu meringankan biaya pengobatan bagi masyarakat yang kurang mampu yang datang ke RS Swasata dengan tingkat pelayanan dan kebersihan paling memuaskan pasien ini. (Danz).

























