CAPTION: Bupati Joune Ganda dan Pejabat Kumtua Desa Darunu Meytee Jakobs. (*).
Minut, Swarakawanua.id-Camat Wari Adward Tamamilang akhirnya buka mulut terkait dugaan pungutan liar pejabat Kumtua desa Darunu, kecamatan Wori, kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Kepada Swarakawanua.id kemarin, Camat Wori mengakui terbongkarnya dugaan pungutan liar masal pejabat Kumtua desa Darunu yakni perempuan Meytee Jakobus disikapi serius dirinya dan Bupati dan wakil Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda dan Kalvin Lotulung.
“Saya juga sudah berikan teguran kepadanya dan pak bupati juga sudah memanggil pejabat Kumtua desa Darunu Meytee Jakobs . Dan uang yang ditarik dari masyarakat sudah disuruh dikembalikan kepada masyarakat,” terang Camat Wori.
Dia menegaskan pejabat Kumtua desa Darunu akan diberikan sanksi tegas.
Dia menjelaekan bahwa tindakan ang dilakukan pejabat Kumtua desa Darunu tidak bisa dibenarkan sama sekali.
“Yang melanggar aturan pasti dikenakan sanksi,” tegasnya. Dia mengatakan kalau bupati dan wakil bupati tidak membiarkan pejabat-pejabat di Minut yang tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat.
Seperti Diketahui, sebelumnya masyarakat mewajibkan kurang lebih 200 Kepala keluarga untuk mengumpulkan uang minimal Rp20.000 untuk kebutuhan operasional hariannya.
“Ada yang beri Rp25.000 sampai Rp30.000 tapi ada juga yang 10 ribu. Yang mengherankan, setahu kami, untuk kegiatan seorang hukum tua, sudah diatur dalam dana desa. Kami memang memberi Rp20.000, tapi itu sangat tidak elok dan memalukan. Namanya pungutan,” ujar MM, inisial samaran warga Darunu, Senin (16/8/2021) pagi, di Desa Darunu.
Pria paruh payah itu menjelaskan, setelah mengumpulkan uang dari 20 KK, dengan total kurang lebih Rp6.000.000, si Hukum Tua kemudian memutar lagi uang tersebut. Dia memaksa perangkat desa termasuk kepala-kepala lingkungan (Pala), menjual makanan ke masyarakat.
“Kami diwajibkan harus beli. Kalau tidak ada-ada saja intimidasi dari dia (hukum tua,red). Kasihan dia bikin perangkat desa atau bawahannya seperti pembantu rumah tangga. Suka-suka dia. Dia ancam dengan SP 1,” ungkit ST, inisial samaran IRT (40) Darunu, Senin pagi.
Lanjut sumber, abis uang penjualan makanan terkumpul kemudian disetor ke oknum pejabat hukumtua untuk kegiatan operasionalnya.
Masyarakat meminta DPRD Minut dan Camat Wori mengevaluasi jabatan Jacobus. Masyarakat juga mendesak Bupati Minut Joune Ganda SE segera mencopot jabatan Plt Hukum Tua Darunu.
“Kami tidak mau dibuat resah dengan ASN model begini. Dia itu mantan napi, karena kasus UU ITE. Hobinya posting hal-hal gila di media sosial,” tuntut NP, warga lainnya.
Sementara itu, Plt Hukum Tua Darunu Maytee Rutni Jacobus belum berhasil dimintai konfirmasi. Wartawan sempat menghubunginya di nomor 085397237xxx menuturkan itu bervariasi. “Tidak dipaksakan. Tapi hasil kesepakatan,” jawan Jacobus via ponsel genggamnya seraya menuturkan tidak kedengaran. “Torang ada acara pengumpulan dana lagi,” ucapnya. (Danz).





















