CAPTiON: Anggota Banggar Jeane Sumilat dan Mona Kloer Saat Mengikuti Pembahasan. (*)
Manado, Swarakawanua.id-Pemkot Manado dan DPRD kota Manado telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2022 kota Manado sebesar Rp 1,409 triliun.
Kesepakatan itu setelah tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggara Pemerintah Daerah (TAPD) kota Manado menyepakati lewat pembahasan yang berakhir, Salasa (31/08/2021) kemarin.
Rapat Banggar antara pihak eksekutif dan DPRD kota Manado dipimpin Wakil Ketua DPRD kota Manado, Noortje Van Bone dan Adri Laikun, bertempat di ruang rapat paripurna kantor dewan Manado yang terletak di kawasan Sario atau eks kantor.DPRD Sulut.
Menurut Wakil Ketua DPRD kota Manado Noortje Van Bone, pembahasan KUA PPAS dilakukan selama dua hari dan sudah tuntas dibahas. “KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 sudah selesai dibahas,” ucap Noortje Van Bone yang juga mantan Ketua DPRD kota Manado ini.
Lanjutnya, pihak DPRD kota Manado akan memparipurnakan KUA-PPAS APBD 2022 pada Rabu (01/09/2021) sekitar pukul 13.00 Wita. Dia menjelaskan, setelah kerangka umum APBD 2022 ditandatangani antara eksekutif dan legislatif, maka selanjutnya akan masuk pada kegiatan pembahasan bersama item per item APBD 2022 oleh Banggar DPRD dan TAPD kota Manado.
Adapun Struktur APBD 2022 disepakati sebesar Rp 1,409 triliun.
PAD (Pendapatan Asli Daerah)
Rp 542.946.722.300
Pajak Daerah
Rp 450.000.000.000
Retribusi Daerah
Rp 38.560.000.000
Hasil Pengelolaan Kekayaan
Daerah yang Dipisahkan
Rp 4.740.577.000
Lain-lain PAD yang Sah
Rp 49.646.145.300
Pendapatan Transfer
Rp 831.602.173.602
Transfer Pemerintah Pusat
Rp 744.535.234.000
Transfer Antar Daerah
Rp 87.066.939.602
Lain-lain Pendapatan yang Sah
Rp 28.090.095.000
Total APBD Kota Manado TA 2022
Rp 1.402.638.990.902
Sementara itu, dalam paripurna KUA-PPAS juga akan dirangkaikan dengan acara pelantikan Daniel Dolfie Angkouw alias DOA sebagai anggota DPRD kota Manado periode 2019-2024. (Danz).





















