Manado, Swarakawanua.id-Tuntutan para pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Manado untuk pembayaran tunjangan khusus berupa insentif atau disebut upah pungut atas realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Manado tahun anggaran 2021 pada triwulan kedua, belum direalisasikan Pemkot Manado melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Manado.
Pasalnya, BPKAD kota Manado tidak berani mencairkan insentif triwulan dua kepada ASN di lingkup Bapenda kota Manado, karena capaian realisasi PAD Manado pada triwulan kedua tidak mencapai angka 40 persen. Karena itu,i BPKAD Kota Manado tidak bisa membayarkan insentif karena bertentangan dengan aturan hukum.
Karena jika dibayarkan, bisa berpotensi persoalan hukum kepada seluruh pegawai Bapenda Manado, karena tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak bisa dibayarkan. Karena sesuai ketentuan, realisasi PAD capai angka 40 persen baru pegawai berhak menerima upah pungut berdasarkan aturan,” ujar salah satu pejabat di lingkup BPKAD kota Manado yang meminta agar namanya jangan dituliskan di media saat dimintai tanggapan, Rabu (09/09/2021) terkait belum dicairkan dana insentif pegawai Bapenda kota Manado.
Lanjut sumber, pihak aparat penegak hukum berpotensi masuk ke instansi tersebut bahkan ke BPKAD jika insentif pegawai Bapenda dibayarkan.
“BPKAD kota Manado tetap mengacu aturan. Dibayarkan jika realisasi capai angka 40 persen PAD, maka hak mereka untuk menerima dana insentif wajib dibayarkan oleh Pemkot melalui BPKAD kota Manado,” ucapnya seraya menegaskan jika dibayarkan maka akan terjadi pelanggaran hukum berat.
Dia menjelaskannya, apabila pada triwulan ketiga meliputi bulan Juli, Agustus dan September lalu kemudian Bapenda kota Manado capai target 75 persen angka nilai PAD, maka pegawai Bapenda kota Manado akan menerima insentif atau upah pungut sesuai aturan.
“Kalau triwulan tiga capai target PAD 75 persen, maka mereka berhak menerima upah pungut triwulan dua dan tiga. Tapi kalau tidak capai target pada triwulan ketiga pula, maka tidak akan terima insentif kembali. Namun kalau pada triwulan keempat capai target, maka mereka akan terima pembayaran insentif triwulan kedua, tiga dan empat,” jelas pejabat BPKAD kota Manado ini.
Sebelumnya, Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkantor di Jalan Balai Kota Tikala, tepatnya di depan Gereja Tikala kesal karena insentif tak kunjung cair.
Mereka menutut insentif mengacu Pemerintah PP Nomor 69 dan PERWAKO NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MANADO NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
“Torang pe kerja sama dengan kuda , apalagi dimasa Pandemi Covid-19 ini tetap torang kerja sampe turun ke lapangan,” ucap sejumlah ASN di instansi tersebut.
Menurut mereka, dana insentif itu harus diberikan karena itu sudah menjadi hak pegawai Bapenda kota Manado .
“Dimana- mana , kalau dana insentif itu harus diberikan bukanya ditahan oleh Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah,” koar mereka kesal.
“Torang so kerja mati-matian di lapangan untuk meraih target, namun sangat disayangkan pihak (BPKAD) tidak mau mencairkan dana insentif,” tegas mereka raut wajah muram.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Recky Pesik SE, kepada salah satu wartawan saat dimintai keterangan mengatakan, pada prinsipnya pegawai Bapenda tetap bekerja sesuai dengan target yang diberikan.
Dan untuk tahun 2021 ini dari target yang diberikan sebesar Rp 350 Miliar, realisasi PAD berkisar Rp 175 Miliar.
Dikatakannya, jatuh tempo untuk mencapai target pajak hingga sampai tanggal 30 Desember 2021.
“Pada prinsipnya kami tetap bekerja untuk mencapai target yang diberikan ,” pungkasnya. (Danz*).





















