Manado, Swarakawanua.id-Pernyataan WakilKetua DPD I Golkar Sulut, Drs Jantje W. Sajouw alias JWS terkait jika terbukti Ketua DPD II Partai Golkar Sangihe, Jabes Gaghana terlibat isu Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) partai Golkar Sulut , maka konsekuensi politiknya, Jabes Gaghana yang adalah Bupati Sangihe ini, tidak akan dilirik Ketua DPD I Golkar Sulut di Pilkada 2024, ditanggapi mantan Wakil Ketua DPD Sulut, Alfian Ratu SH, MH.
Menurut Advokat Hukum ternama Sulut ini, Musdalub merupakan hal yang wajar di partai Golkar karena mengacu pada konstitusi partai. “Musdalub bukanlah hal yang tabu di partai Golkar, karena AD/ART pasal 33 mengatur hal itu,” jelasnya. Dia mengatakan, konstitusi partai membuka ruang sehingga Musdalub bisa saja terjadi apabila 2/3 Ketua DPD Kab/Kota Partai Golkar menyetujui hal itu. Dan katanya, tidak ada sanksi kepada ketua partai yang melaksanakan Musdalub karena diatur ruang konstitusi.
“Mungkin JWS sudah lama keluar dari partai Golkar dan pergi ke partai lain. Sehingga saat kembali ke Golkar sudah mulai lupa aturan main partai yang ada saat ini,” ucap Alfian Ratu sambil menuturkan kepala daerah di calonkan di Pilkada 2024 itu merupakan kewenangan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar. (Danz).





















