Selain Kegiatan Fisik, Satgas TMMD Beri Penyuluhan Bahaya Terorisme dan Radikalisme

Sangihe,Swarakawanua.id-Program TMMD ke 112 Kodim 1301/Sangihe di kampung pindang terdapat dua sasaran yaitu sasaran fisik dan non fisik juga termasuk di dalamnya, seperti hari ini penyuluhan bahaya Terorisme dan Faham Radikalisme yang materi dibawakan Pasi Intel Kodim 1301/Sangihe Letda Inf Julien Mameah.
Kegiatan di gelar di Balai Kampung Pindang, Kecamatan Manganitu Selatan, Kamis (30/09/2021).

Para masyarakat terlihat sangat antusias mengikuti jalannya pelaksanaan kegiatan, dimana penyuluhan tersebut merupakan bagian dari program TMMD ke – 112 Kodim 1301/Sangihe melalui sasaran non fisik .

Dalam penyuluhan tersebut Letda Inf Julien Mameah pasi Intel Kodim 1301/Sangihe menyampaikan, bahwa Faham Radikalisme dan terorisme merupakan sebuah ancaman bagi keutuhan NKRI, karena mereka selalu menyebarkan faham yang salah dan selalu mengatasnamakan agama serta kebenaran sebagai kedok mereka.

Disamping itu medsos juga jadi sasaran mereka untuk menyebarkan faham redikalisme melalui berita – berita hoak. Dan yang perlu di garis bawahi mereka menghalalkan segala cara untuk dapat merekrut siapapun dan dimanapun agar mau dan sepaham dengan tujuan mereka,” terang Pasi Intel.

Untuk menghindari atau menangkal paham radikalisme yang disebarkan oleh teroris, kita harus menanamkan rasa kecintaan terhadap NKRI. “Karena itu, waspadai pola perekrutan terorisme, menambah wawasan Keagamaan, dan lebih bijak lagi bermain medsos, serta jadikan keluarga menjadi tempat konsultasi yang dipercaya serta harap waspadai orang yang tidak dikenal dan segera melaporkan apabila terjadi hal-hal yang mencurigakan kepada pihak berwajib,” pintanya.

Penyuluhan yang di berikan kepada masyarakat ini merupakan upaya dari TNI dan pemerintah untuk menekan pertumbuhan paham radikalisme di tengah lingkungan masyarakat,” ungkap Letda Inf Julien Mameah Pasi Intel Kodim 1301/Sangihe.

Penyuluhan tersebut di tujukan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat tentang bahaya terorisme dan paham radikalisme yang merupakan tindakan yang sangat bertentangan dengan hukum yang ada di Negara NKRI yang sudah diatur oleh undang-undang dan pancasila,” pungkas Pasi Intel.(Gops-07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *