CAPTION: Mona Kloer Bersama Komisi III DPRD dan DLH kota Manado Turun Langsung ke Lokasi Titik Pencemaran.(*).
Manado, Swarakawanua.id-Aspirasi masyarakat Sumompo kecamatan Tuminting, yang masuk ke lembaga DPRD kota Manado terkait pencemaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo ditindaklanjuti Komisi III Dewan Manado yang membidangi kegiatan Pembangunan di kota Manado, Selasa (05/110/2021).
Aspirasi masyarakat dimatangkan pihak Komisi III setelah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kota Manado.
Komisi III DPRD kota Manado lewat Ronny Makawata dan Mona Kloer Cs turun langsung ke titik lokasi bak penampungan air lindi. Di mana infrastruktur jalan, drainase, anak sungai rusak dan tercemar karena progres penanganan lindi belum selesai.

Melalui DLH Manado, kata personil Komisi III DPRD kota Manado Mona Kloer bahwa anggaran perubahan telah diketuk dan ditata nantinya akan dijabarkan untuk solusi jangka pendek untuk masalah bak penampung lindi yg salurannya sudah rusak, bangunannya retak, sehingga cairan tersebut menggenangi saluran bahkan masuk ke pemukiman warga. Hal ini sudah dikeluhkan masyarakat beberapa tahun lalu pada pemerintahan sebelumnya.
Namun aspirasi masyarakat langsung dijawab instansi teknis yakni DLH kota Manado saat turun bersama Komisi III DPRD kota Manado.

Dijelaskannya, dalam jangka waktu dekat, bahwa cairan lindi dalam bak penampung akan dikosongkan menggunakan zat/cairan tertentu (kapur) kemudian bak penampungan ini akan ditutup dan dikelolah sedemikian rupa sehingga cairan ini tdk meresahkan warga.
Dikatakannya, Informasi lanjut, bahwa instalasi lindi tidak akan diperbaiki keseluruhan karena TPA yang akan ditutup pasca TPA regional Ilo ilo akan segera dibuka.
Lanjut dikatakan Mona Kloer, Infrastuktur jalan, jembatan, drainase akan diperbaiki dan dinormalisasi sehingga tidak akan berdampak terhadap pemukiman bahkan aktivitas masyarakat. (Danz*).
























