Ramba: Putusan Sidang Majelis Jemaat Zaitun Karoweru Kehendak Tuhan!

CAPTION Foto: Sekretaris BPMJ GMIM Zaitun Karoweru. (*).

Manado, Swarakawanua.id- Penolakan putusan sidang Majelis jemaat Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) GMIM Zaitun Karoweru yang terletak di daerah Karombasan Selatan (Karsel) kota Manado, oleh sebagian Pelayan Khusus (Pelsus) dan sejumlah anggota jemaat lewat aksi demo damai terkait pemetaan kolom Sabtu (09/10/2011) lalu, ditanggapi bijaksana oleh Sekretaris BPMJ Zaitun Karowuru, Julius Ramba.

Menurutnya, penyampaian aspirasi beberapa pelayan khusus dan jemaat telah diterima di gedung gereja oleh Ketua BPMJ, Sekretaris BPMJ, dan Ketua Komisi P/KB. Pertemuan diwarnai diskusi, debat dan argumentasi masing-masing pihak.

Dikatakannya, pertemuan diakhiri dengan usulan agar diagendakan dalam Sidang Majelis Jemaat untuk peninjauan kembali keputusan tentang Penataan/pemetaan.

“Kami menyampaikan bahwa sesuai Tata Gereja GMIM 2021, bahwa setiap agenda yang akan dibahas sidang majelis jemaat, termasuk usulan peninjauan kembali keputusan sidang majelis jemaat tentang penataan/pemetaan kolom dapat dilakukan jika anggota BPMJ bersedia mengadakan rapat untuk mengambil keputusan apakah usulan tersebut dapat diagendakan dalam sidang majelis jemaat atau tidak,” ungkapnya.

Dijelaskanya, pertama, pada Kamis 7 Oktober 2021) BPMJ Zaitun Karoweru telah mengirim surat undangan kepada majelis jemaat untuk mengikuti Sidang majelis jemaat bulan Oktober akan dilaksanakan pada Minggu 10 Oktober 2021.

Kedua, lanjut Ramba materi sudang majelis (agenda) sidang telah diputuskan dalam rapat BPMJ yang dilaksanakan pada Senin 4 Oktober 2021.
Ketiga katanya, usulan yang disampaikan dalam penyampaian aspirasi di atas, tidak dapat diagendakan dalam sidang majelis jemaat Minggu 10 Oktober 2021.

“Itu berhubung anggota BPMJ yang diundang melalui Group WA BPMJ tidak dapat hadir mengikuti rapat dengan berbagai alasan, dengan demikian rapat BPMJ tidak dapat dilaksanakan dan agenda peninjauan kembali Keputusan Sidang Majelis Jemaat tentang penataan dan pemetaan, tidak dapat diagendakan dalam sidang majelis jemaat,” ucap Sekretaris BPMJ Zaitun Karoweru melalui rilis kepada Swarakawanua.id, Senin (11/10/2021) malam.

Dia menuturkan, perlu disampaikan beberapa hal terkait aspirasi penolakan penataan dan pemetaan kolom di Jemaat Zaitun Karoweru:

  1. Penataan dan pemetaan kolom di Jemaat Zaitun karoweru, merupakan keputusan sidang majelis Jemaat pada tanggal 25 Juli 2021.
  2. BPMJ memandang bahwa keputusan sidang majelis jemaat merupakan kehendak Tuhan karena Sidang Majelis Jemaat merupakan ibadah dan setiap ketukan palu pengambilan keputusan dilakukan dalam nama Tuhan.
  3. Sesuai Tata Gereja GMIM 2021, salah satu tugas BPMJ adalah melaksanakan keputusan sidang majelis jemaat, wilayah, dan sinode
  4. Oleh karenanya meskipun menghadapi tantangan BPMJ terus berupaya agar keputusan sidang majelis jemaat tentang penataan dan pemataan tetap dilaksanakan
    Kronologi pengambilan keputusan tentang penataan dan pemetaan kolom.

Sidang Majelis Jemaat pada Minggu, 11 Juli 2021, telah membicarakan tentang penataan dan pemataan dimana BPMJ mengajukan konsep penataan dan pemetaannya.
Dalam sidang diputuskan bahwa sebelum mengambil keputusan tentang konsep yang diajukan BPMJ, perlu dilakukan sosialisasi ke kolom-kolom.

Oleh karena itu, lanjut dia, BPMJ bersama Pendeta, Guru Agama, dan Vicaris Pendeta, melaksanakan sosialisasi sebagaimana permintaan dalam sidang majelis jemaat, dan hal itu dilaksanakan selama 2 minggu, yakni (15 – 22 Juli 2021)
“Setelah itu, tanggal 25 Juli BPMJ kembali melaksanakan sidang majelis jemaat, dan didalamnya dilakukan :

  • BPMJ membacakan hasil sosialisasi yang dilakasa akan BPMJ bersama Pendeta/Guru Agama di Kolom-kolom selama 2 minggu (15- 22 Juli 2021),” katanya.

Dia menjelaskan, selanjutnya, peserta sidang memberi tanggapan atas laporan yang dibacakan BPMJ
Dimana, peserta sidang masing-masing diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangannya, masukan dari jemaat tentang konsep/rencana penataan/pemetaan Jemaat Zaitun Karoweru, dengan kesimpulan sebagai berikut:

“5 (lima) Kolom menyatakan tidak setuju dilakukan penataan/pemetaan
4 (empat) Kolom tidak menyatakan sikap secara tegas menerima atau menolak
12 (dua belas) Kolom menyatakan Setuju dilakukan penataan/pemetaan.

Berdasarkan perhitungan suara dimana
9 majelis menolak dan 21 majelis menerina. Sehingga Sidang Majelis Jemaat memutuskan untuk menyetujui konsep penaataan dan pemetaan Jemaat Zaitun Tahun 2021 yang diajukan BPMJ Zaitun Karoweru,” tutup Sekretaris Jemaat GMIM Zaitun Karoweru. (Danz).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *